Dairi - Harian Swara Jiwa - Richard Simanjuntak warga pangakalan kerinci RT/ RW : 2/4 , Pangkalan Kerinci Pelalawan telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor I Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 yang tejadi di Jalan Runding No 5 BATANG BERUH SIDIKALANG KABUPATEN DAIRI SUMATERA UTARA diketahui pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 Terlapor atas nama TIORINA BANUERA Atas nama HERPEN CIBERO.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B /116/ III/2023/SPKT Polres Dairi Polda Sumut tanggal 15 Maret 2023 pukul 16.06 wib.
Lanjut, Richard Simanjuntak Sebagai pelapor Menyampaikan terkait kasus penculikan anak, bidang renakta Polda Sumut , sampai saat ini tindak lanjut laporan tersebut belum seperti diharapkan ini sudah dua tahun lebih jangankan menangkap pelaku untuk naik sidik dan dipersangkakan belùm ada, tadi saya dari ruangan penyidik mengatakan akan mediasi.
"Saya dengan tegas menolak mediasi atau ini sudah berlarut - larut sudah cukup lama dua tahun lebih proses, seluruh saksi dan keterangan sudah cukup, bahkan sudah ada putusan PTUN Bandung untuk membatalkan akte lahir yang di urus pelapor atau pelaku ini berdasarkan Putusan Dian kasih Simajuntak dan dibuat Pelaku Yohana Margaret sibero.
"Itupun dibatalkan berdasarkan putusan PTUN Akte lahir Nomor 99 akte Kelahiran No 3216 LP 2708 /2014/0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margaret Sibero beserta NIknya beserta akte kelahiran dan dibatalkan melalui putusan pengadilan, anak kami lahir tanggal 23 Januari 2014 di Bekasi lalu kami pulang sumatera Utara oleh Abang dari istri saya Jonas Pakpahan.
"Lalu, istri saya disuruh bang Jonas Pakpahan datang ke jakarta dengan alasan di masukan kerja orangtua di Agustus 2014 ternyata Jonas Pakpahan dan HERPEN CIBERO sudah niat jahat mau ambil anak kami dan merampas dari istri saya lalu dibuat akte lahir 27 Agustus 2014 atas nama orang tuanya Herbin sibero dengan yurena baruhea.
"Padahal itu jelas adalah anak kami dan setelah bergulir mereka lari Bekasi ke Sidikalang kabupaten dairi Provinsi Sumatera Utara Persoalan ini sudah saya coba jalin komunikasi dengan pelaku ini awal tapi mereka tidak punya etika baik, lalu saya buat laporan di Polda Sumatera Utara dan Polres Dairi.
"Namun saya sangat menyayangkan terkait upaya penyidik baik Polda Sumatera Utara maupun Polres dairi saya pertanyakan ke propesional mereka, saya sebagai pelapor bukan mendapatkan keadilan malah kezoliman, kami ada komunikasi dan sharing sama bapak Kabag Wasidik bapak Wahyudi saya sudah sampaikan beliau mengatakan saya membuat surat pengaduan untuk dibuka kembali perkara tersebut, Tapi Saya pertimbangkan kembali bersama pengacara.
"Richard Simanjuntak Berharap ke rekan - rekan media agar persoalan anak kami ini ada pemalsu Akte Ontentik jadi ada undang - undang perlindungan khusus mengenai anak dan Sangat disayangkan, kalau ini sungguh di tindaklanjuti" tutup Richard Simanjuntak.
"Kebetulan saya anggota Komnas perlindungan anak Indonesia Kabupaten Pelalawan ketua bidang penemuan anak, merasa sangat menyayangkan tindakan - tindakan yang menurut saya tidak cepat responsif nya dalam penanganan laporan saa ini sudah sangat terang benderang berdasarkan putusan PTUN Bandung ini disini sudah ada perbuatan jahatnya atau meseranya.
"Ada niat jahat mengusahai anak orang tanpa putusan pengadilan dan membuat akte lahir atau akte ontentik itu menjadi anak mereka itu suatu perbuatan jahat namun.
"Setelah dua tahun setegah ditangani oleh Polda Sumatera Utara bidang Renakta belum ada penjelasan seharusnya. Berdasarkan kita pahami dua alat bukti penyidik seharusnya orang bisa ditetapkan jadi tersangka, namun ada putusan pengadilan ada juga keterangan saksi semua lengkap dan sampai sekarang penyidik apa kedalanya, bahkan selalu upaya mediasi dan saya sudah katakan ini bukan delig gaduan tapi ini pidana murni.
"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan Pada saat dikonfirmasi awak media Melalui Pesan SMS WhatsApp Rabu,(23/4/2025), Hanya Membaca saja.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar