Samosir Harian Swara Hati.
Hampir 2 Bulan pengaduan kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Siogung ogung Kec Pangururan diatas lahan warisan yang di sampaikan Pelapor N Haloho ke Mapolres Samosir, Selasa 22 Maret 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ysebagaimana pada Pasal 266 KUHPidana yang dilaporkan pelapor, sebagaimana dalam SP2HP Nomor B/230/iv/2025 Reskrim Tanggal 22 April 2025 telah melakukan interogasi terhadap Lurah Siogung – Ogung Wilson Naibaho dan Mantan Lurah Binoto Hutabalian, Mantan Lurah Siogung – Ogung. Dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Samosir tidak jelas, Tanggal berapa telah dilakukan pemanggilan.
Pelapor selaku ahli waris pada tahun 2010 telah memiliki Surat Keterangan Hak Milik diatas lahan tersebut dengan Nomor 32 B/ SKHM/VI/2010 Tanggal 01 Juni 2010 dengan luas lebih kurang 900 M2. Akan tetapi pada bulan Desember 2024 telah diketahui sudah berdiri bangunan lebih kurang 400 M2.dan diduga lahan sebelahnya juga telah beralih hak kepemilikan. Kuat juga dugaan mantan Camat terlibat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk dikonfirmasi wartawan ( 22/04) Kenapa sampai saat ini tidak ada SP2HP diberikan kepada Pelapor. Dan siapa2 saja yang telah diperiksa penyidik. Dan Kalau telah ada diperiksa, Kapan diperiksa ?. Edward Sidauruk hanya menjawab “ Hari ini dikirimkan SP2HP Pak”. Tim.
0 komentar:
Posting Komentar