Medan,( Harian Swara Jiwa )Berkaitan dengan Revisi Hukum Acara Pidana yang saat ini dalam agenda pembahasan Komisi Tiga DPR RI, seorang Ahli Hukum Pidana Sumut Dr. Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum memberikan pendapat tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Rillis yang diterima media, Doktor Ikhwaluddin Simatupang yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut menyatakan
“ Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor berikanlah kewenangan pada satu lembaga negara (KPK atau POLRI) ,begitu pula penuntutan tersangka/terdakwa Tipikor berikanlah kewenangan itu secara tunggal pada Kejaksaan.
KEWENANGAN LIDIK SIDIK KPK
Doktor Ikhwaluddin Simatupang selajutnya memaparkan pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.
Menurut Ikhwaluddin,praktisi hukum yang dekat dengan para jurnalis ini,
KPK diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik pejabat dan mantan pejabat yang terpilih melalui electoral (Pemilu) seperti Gubernur,Bupati/Walikota berikut Sekretaris Pejabat yang bersangkutan (Sekda) serta menteri,sekjen kementerian. Jadi kewenangannya bukan berdasarkan besarnya kerugian negara.
Kalau melibatkan Kepala-kepala Dinas serahkan ke Kepolisian Daerah dan Resort.
KPK memiliki tugas yang amat berat untuk menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan pejabat yang terpilih melalui elektoral (pemilu) yang tentunya berhadapan dengan kekuatan politik.
Kewenangan menuntut Tipikor yang selama ini dimiliki KPK harus diserahkan pada Kejaksaan Agung. Selama ini penuntutan pidana korupsi oleh KPK juga diajukan Jaksa yang bersumber dari Kejaksaan Agung.
KEWENANGAN LIDIK SIDIK TIPIKOR OLEH POLRI
Untuk Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor oleh POLRI menurut Doktor Simatupang diberikan sesuai dengan yuridiksi kewilayahan dengan kewajiban monitor dan supervisi secara berjenjang sejak dimulai penyelidikan.
Mabes POLRI berwenang menyelidik dan menyidik Tipikor yang disangka dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Pusat di luar yang menjadi kewenangan KPK.
Pejabat Propinsi selain Gubernur/Sekda misalnya Kepala Dinas (Kadis) Propinsi yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik oleh POLDA.
Pejabat Kabupaten/Kota selain Sekdako/Sekdakab misalnya Kadis Kabupaten/Kota yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik oleh Polres/Polrestabes .
Doktor Ikhwaluddin menyarankan karena POLRI harus fokus Lidik dan Sidik Tipikor maka ada baiknya dibentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan aparat POLRI yang dipilih secara selektif .
KEJAKSAAN PENUNTUTAN TIPIKOR
Kejaksaan telah sangat berat memiliki tugas untuk menuntut terdakwa karena menyangkut harkat dan martabat serta nama baik seorang tersangka/terdakwa.sehingga Kejaksaan harus fokus pada penuntutan.
Untuk tindak pidana korupsi yang dilidik dan disidik oleh KPK Penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung..
Untuk perkara Tipikor yang dilidik dan disidik POLRI disesuaikan dengan tingkatan Kepolisian yang menanganinya apakah Kejaksaan Negeri (Polres/Polresta) atau Kejaksaan Tinggi (Polda) atau Kejaksaan Agung (Mabes POLRI)
"Jadi Institusi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Penyelidik/Penyidik dan Penuntut) fokus pada tugas masing-masing.”Ujar mantan Direktur LBH Medan YLBHI ini.
(Penulis Ikhwaluddin/BR)
0 komentar:
Posting Komentar