Kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan di Mapolres Samosir yang telah disampaikan pelapor pada Tanggal 07 Pebruari 2025 tidak ada tindak lanjut pengusutan yang melibatkan lurah di Kelurahan Si Ogung Ogung Kec Pangururan. Kuat dugaan pihak penyidik bermain mata dengan terlapor sehingga pengaduan tidak ada ditindaklanjuti.
Menurut informasi Nurmala selaku pengadu ( 17/04) mengatakan “ Sampai sekarang Pihak Polres Samosir belum pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan ( SP2HP),”. Nurmala juga mengakui telah berkali – kali memintanya akan tetapi selalu mengatakan masih sibuk.
Sebagaimana diketahui wartawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/52/II/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT Tanggal 07 Pebruari 2025. Terakhir informasi diperoleh belum ada diperiksa saksi – saksi. Sementara dalam kasus tersebut, Jauh sebelum pengadu telah memiliki Surat Keterangan Hak Milik tanah yang ditanda tangani Lurah Binoto Hutabalian,S.Sos Tahun 2010, Namun Tanggal 28 Agustus 2019 Lurah Siogung Ogung Wilson Naibaho mengeluarkan kembali Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah. Dan diduga ada pemalsuan data dalam penerimaan Ganti rugi tanah pelebaran Jalan dan Jembatan Tano Ponggol.Tim
0 komentar:
Posting Komentar