Sergai – Harian Swara Jiwa - Gerak cepat dilakukan Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai menerima laporan pembakaran rumah di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu dini hari, 16 April 2025.
Pelaku bernama Nahor Sagala (40), buruh tani yang juga merupakan adik kandung korban, berhasil diringkus hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi saat pelaku hendak melarikan diri dengan membawa plastik merah berisi pakaian.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama tim untuk segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah semi permanen berukuran 5 x 8 meter milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani, ludes terbakar. Korban sempat terbangun karena teriakan saksi dan warga yang melihat api dari dalam rumah.
Saksi Marhararaja Siadari, Kepala Dusun setempat, dan Simon Peres Silaban, mengaku melihat asap putih dan api dari jendela rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB. Warga kemudian bersama-sama memadamkan api, namun sebagian besar isi rumah telah hangus.
Barang-barang yang terbakar antara lain satu unit becak motor Honda Win, kulkas, televisi, mesin cuci, dua lemari pakaian, pupuk urea sebanyak 12 sak, mesin pompa air, dua unit semprot padi, dan tempat tidur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa satu mancis merah merk Tokai, satu potong batang kayu bekas terbakar, dan setengah botol berisi solar.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembakaran dengan menyiram solar ke karung goni dan membakarnya menggunakan mancis. Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap istri korban akibat masalah pribadi.
Pihak penyidik Polsek Teluk Mengkudu saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Nahor Sagala akan dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar