Medan,( Harian Swara Jiwa ) Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil melumpuhkan specialis curanmor yang telah beraksi di 15 lokasi kos-kosan dan parkir.
Tersangka adalah AS (30) residivis curanmor merupakan warga Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang, berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, hingga Polisi menembak kedua kakinya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E saat gelar kasus tindak pidana pencurian di Mapolsek Sunggal, Sabtu (29/03/2025).
" Tersangka Kerap Nyamar Sebagai Mahasiswa, sehingga bisa leluasa masuk ke kos-kosan. Selain itu juga sasarannya adalah parkiran," kata Kapolsek Sunggal.
Hasil intograsi oleh petugas, tersangka mengaku telah beraksi di 15 lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.
" Ada 6 laporan yang masuk ke kita. Tersangka beraksi di Jalan Kaswari simpang merak, Jalan Pembangunan, Jalan Setia Budi, Jalan Setia Budi Simpang Pemda dan Jalan Ngumban Surbakti," jelasnya.
Aksi tersangka ini, seakan tidak ada habisnya, ia terus melancarkan aksinya untuk dapat berfoya-foya menggunakan narkoba bersama temannya.
" Tersangka tidak seorang diri, pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya dan menunggu waktu saja. Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buku pemilik kendaraan bermotor Nomor Polisi BK 3569 AKG, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman cctv, 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam, 2 buah kunci T, 7 buah plat polisi, 1 buah helm warna hitam, 4 pasang plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor RX King dan 1 unit sepeda motor honda vario.
Terhadap pelaku, guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, disangkankan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hujuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar