728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    22.4.25

    KTH Marsiurupan Dairi Pertahankan Lahan Garapan, Minta Evaluasi SK di Tengah Ancaman Pembongkaran

     



    DAIRI - Harian Swara Jiwa - Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan Dairi Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak atas lahan garapan yang telah mereka kelola sejak lama. Hal ini disampaikan menyusul diterimanya Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV, dengan Nomor 522/285/KPH/XV/III/2025, yang memerintahkan pembongkaran bangunan yang dianggap berdiri secara ilegal dalam kurun waktu tenggang 14 hari ke depan.

    Menurut pernyataan KTH Marsiurupan, bangunan-bangunan tersebut sudah sejak 2024 dijadikan tempat tinggal oleh anggota kelompok dan bahkan telah masuk dalam jaringan listrik resmi. Para petani juga menegaskan bahwa posisi lahan yang mereka tempati berada di kawasan yang sesuai dengan batas patok APL (Areal Penggunaan Lain) dan telah mengantongi legalitas berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SK: AHU-0007008.AH.01.07.Tahun 2022.

    Ketua KTH Marsiurupan  telah melayangkan  surat balasan tertanggal 4 Desember 2024, menyatakan penolakan atas klaim pengelolaan lahan seluas kurang lebih 100 hektare oleh KTHW Parbuluan I dalam skema perhutanan sosial secara mandiri. Mereka menegaskan, lahan yang disengketakan telah lebih dulu digarap oleh warga asli setempat dan menjadi bagian dari wilayah garapan resmi KTH Marsiurupan di bagian selatan, tepat di pinggir jalan lintas.

    "Kami hanya ingin hidup tenang, bertani, dan punya kepastian hukum atas tanah yang telah kami kelola beberapa tahun. Kami mohon pemerintah mengevaluasi kembali status SK agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kemudian hari," ujar perwakilan KTH Marsiurupan.

    Camat Parbuluan, Landong Napitupulu, saat di hubungi awak media membenarkan  mengenai persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa belum lama ini, sebanyak 18 orang anggota DPRD Sumut telah turun langsung meninjau kondisi hutan di wilayah tersebut. "Kita lihat dulu perkembangan selanjutnya," ujarnya singkat.

    Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Sorta Boru Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup, KPH Wilayah XV, Pemerintah Desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan tapal batas kawasan.

    Sorta juga menyayangkan adanya hambatan berlarut-larut dalam penyelesaian persoalan ini. "Ada pertanyaan besar di benak kami, kenapa masalah ini seolah tidak kunjung selesai? Ada apa dengan banyaknya hambatan seperti ini?" ucapnya heran.

    Para petani hutan Marsiurupan berharap suara dan perjuangan mereka didengar oleh pemerintah, demi mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KTH Marsiurupan Dairi Pertahankan Lahan Garapan, Minta Evaluasi SK di Tengah Ancaman Pembongkaran Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top