Medan,( Harian Swara Jiwa ) Pemerintah Amerika Serikat ( AS ) mengkritik kebijakan divestasi sebesar 51 persen bagi perusahaan asing di sektor pertambangan Indonesia . Hal ini dinilai menjadi hambatan masuknya investasi asing langsung ( Foreign Direct Investment , FDI ) .
Kritik ini disampaikan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate ( NTE ) yang dirilis oleh kantor perwakilan dagang AS ( USTR ) .
" Aturan divestasi 51 persen yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan asing menambah kompleksitas dan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia ." Tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip Senin 21/04/2025 .
Menyikapi hal ini Ketua Relawan Persatuan Nasional Sumatera Utara menilai secara implisit USTR mendorong Donald Trump Presiden Amerika Serikat untuk menekan Pemerintah Indonesia melalui kebijakan tarif respirokal yang diluncurkannya . Sebagaimana kita ketahui Trump mengenakan kebijakan ini terhadap 185 negara di dunia , termasuk Indonesia .
" USTR dorong Trump tekan Indonesia untuk melakukan Regulasi terhadap PP No 25 tahun 2024 , yang mengharuskan perusahaan tambang asing yang mendapatkan izin usaha wajib melepas 51 persen kepemilikan sahamnya ke pemilik lokal ." Ujar Herianto , SE , Ketua RPN SUMUT , Rabu 23/04/2025 di Medan .
Beliau juga menjelaskan bahwa investasi asing langsung ( FDI ) memang sangat dibutuhkan sebagai katalisator untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah di Indonesia . FDI memberikan kontribusi dalam hal infrastruktur , lapangan kerja , transfer teknologi , dan diversifikasi ekonomi . Investasi asing dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif .
Namun Pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa investasi asing tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor asing semata , tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal , kelestarian budaya dan perlindungan terhadap lingkungan daerah setempat .
" Foreign Direct Investment ( FDI ) mampu jadi katalisator pembangunan di daerah , infrastruktur , lapangan kerja , transfer teknologi , dan diversifikasi ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Tapi pemerintah juga harus bisa pastikan investasi asing tidak hanya memberikan keuntungan kepada investor asing semata tapi bermanfaat signifikan buat kesejahteraan masyarakat lokal , kelestarian budaya dan melindungi lingkungan alam sekitar ." Jelasnya .
Selanjutnya Herianto , SE meminta pemerintah agar tidak ragu menolak seluruh tekanan divestasi 51 persen kepemilikan kepada pemilik lokal yang bertujuan ingin mengendalikan harga dan kebijakan pertambangan di Indonesia yang berorientasi menguasai sepihak untuk kepentingan investor asing semata dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal di Indonesia .
" Pemerintah jangan ragu tolak semua tekanan divestasi 51 persen yang ingin kuasai harga dan kebijakan untuk kepentingan investor sepihak dengan mengabaikan hak - hak masyarakat lokal , kesejahteraan dan perlindungan alam ." Lanjut Bung Heri.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar