Helvetia Harian Swara Jiwa.
Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih yang bersumber dari Coca Cola Foundation atau Perusahaan dari Luar Negeri di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia Kec Sunggal yang kini telah selesai tahap survey para calon peserta tender perusahaan kontraktor dan dimulai Lelang Tender secara nasional, Tapi mirisnya ternyata Pemerintah Desa menolak pembangunan tersebut.
Penolakan tersebut juga dibuktikan dengan Surat Kades kepada Pimpinan PDAM Tirtanadi dengan Nomor 474/21/HLV/2024 Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi di Desa Helvetia, Surat Kepala Desa Helvetia Tgl 31 Januari 2025 dengan Nomor 474/19/HLV/2024 menyurati USAID IUWASD Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi di Desa, Kepala Desa Helvetia menghasut warga melalui Surat Edaran No 300 Tahun 2025 yang disebarkan kepada warga yang menyatakan Program sarana air bersih dan kontribusi yang telah ditetapkan dinyatakan ilegal serta Surat Kades Helvetia Nomor 451/53/HLV/2025 Tgl 24 Pebruari 2025 kepada Arta Jaya yang menyatakan Pemerintah Desa Helvetia Kec Sunggal Menolak dan keberatan serta melawan segala bentuk kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih dan bahkan Kades Helvetia meminta agar menghentikannya.
Warga Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 pun sampai 2 kali melakukan aksi unjuk rasa karena Keberatan dan penolakan Pemerintah Desa atas pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih tersebut.
Menanggapi aksi warga yang telah 2 kali, Rabu, 26 Pebruari, dan Kamis , 27 Pebruari melakukan aksi unjuk rasa ke kantor desa Helvetia, Hariyoko, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Helvetia Kec Sunggal ketika diminta tanggapannya ( 02/03 ) mengatakan “ Kami di BPD tidak ada pemberitahuan apa pun itu ttg program air bersih Krn surat tidak ada masuk, secara prinsip saya pribadi mendukung untuk kebutuhan masyarakat banyak, tp secara prosedural kami masih mempelajari kronologi nya pak”. AB Pakpahan/Riwan Hutapea/Tony Silalahi.
0 komentar:
Posting Komentar