728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    20.3.25

    Ketua Umum KTH Marsiurupan Dairi,Rahman Sinaga : Kami Baik-Baik Saja




    Parbuluan,(DAIRI )- Harian Swara Jiwa -Ketua Umum Kelompok Tani Hutan (KTH) Marsiurupan di Kabupaten Dairi Rahman Sinaga menilai menghadapi tantangan terkait keberadaan hunian dan lahan garapan mereka di kawasan hutan. Setelah menerima kunjungan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera pada Desember 2024 yang melakukan pengecekan subjek dan objek di lokasi, mereka kini dihadapkan pada penolakan dari sejumlah pihak.


    Serta Pada 4 Desember 2024, Kami pengurus dan anggota KTH Marsiurupan diundang dalam musyawarah bersama BPSKL untuk verifikasi keberadaan mereka di lokasi. Saat itu, mereka diminta menunjukkan rumah-rumah sederhana yang telah dibangun sebagai hunian anggota, dengan dokumentasi berupa foto dan salinan KTP serta KK. Selain itu, lahan pertanian seluas lebih dari 100 hektare yang telah mereka garap juga didata, dengan batas-batasnya ditandai dan dikukuhkan melalui surat yang diketahui oleh Kepala Desa Parbuluan I. Proses ini dilakukan dalam skema persetujuan Perhutanan Sosial secara mandiri, mengingat KTH Marsiurupan memang beranggotakan masyarakat yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di sekitar kawasan hutan Di Desa Parbuluan I.



    Namun, ketenangan para petani terusik pada 22 Februari 2025, ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai natua-tua dari 17 huta tiba-tiba mendatangi lokasi dan meminta agar seluruh kegiatan dihentikan. Hal ini memicu perdebatan di lapangan, yang kemudian terekam dalam sebuah video yang sempat viral. Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak menyebabkan ketegangan yang belum terselesaikan.



    Situasi semakin memanas pada 28 Februari 2025, ketika Kepala UPTD Kabanjahe, Ramlan Barus, datang ke lokasi dengan membawa surat teguran kepada KTH Marsiurupan. Dalam surat tersebut, KTH diminta untuk membongkar hunian yang telah mereka bangun dalam waktu tujuh hari. Teguran ini kembali memicu perdebatan di lapangan antara pihak UPTD dan anggota KTH, yang merasa bahwa keberadaan mereka di kawasan tersebut sudah melalui proses administrasi yang sah sesuai mekanisme Perhutanan Sosial.

    Anggota KTH Marsiurupan menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat yang telah lama bergantung pada hutan untuk bertani dan bertempat tinggal. Mereka menilai upaya pembongkaran rumah sebagai tindakan yang tidak adil, mengingat mereka sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPSKL.

    "Kami sudah diverifikasi, sudah mendata lahan dan rumah kami, dan sudah mendapatkan rasa aman. Tapi sekarang tiba-tiba kami disuruh membongkar rumah sendiri tanpa alasan yang jelas," ujar salah satu anggota KTH Marsiurupan.

    Di sisi lain, pihak pemerintah desa dan UPTD kehutanan berpendapat bahwa ada aspek hukum dan regulasi yang perlu dipatuhi dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga setiap aktivitas harus benar-benar sesuai dengan izin yang berlaku. Kepala Desa Parbuluan I mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari jalan tengah agar kepentingan masyarakat tidak diabaikan, tetapi juga tetap menghormati peraturan yang ada.

    Polemik ini mencerminkan dilema antara hak masyarakat atas lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun dan regulasi kehutanan yang mengatur pengelolaan kawasan hutan. Untuk itu, diperlukan dialog dan mediasi yang lebih luas antara pemerintah, petani hutan, dan pihak adat agar tidak terjadi benturan kepentingan yang semakin meruncing.

    Saat ini, KTH Marsiurupan/Masyarakat yang berdampingan langsung(berdomisli) dengan Hutan,berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah bergantung pada lahan tersebut. Mereka meminta agar pihak berwenang memberikan kepastian hukum serta solusi yang tidak hanya berpihak pada peraturan administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek perundang-undangan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR : SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan propinsi Sumatera Utara beserta melihat aspek sosial dan ekonomi warga.
    Dikesempatan lain salah satu warga yang mengatakan sesuai dengan patok kehutanan SK MenLHK No.6609 yang menyatakan bukan kawasan hutan lindung lagi dimana warga yang berkegiatan di sekitar hutan juga selalu dinyatakan berada dikawasan hutan lindung padahal patok batas,tugu batas dan nama kawasan hutan lindung sudah ada di area tersebut"Ungkap Warga.( Tim )
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ketua Umum KTH Marsiurupan Dairi,Rahman Sinaga : Kami Baik-Baik Saja Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top