Rohul,( Harian Swara Jiwa ) Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dayo Mukti Roenef, Ridho Yahdi didampingi kuasa hukumnya, Indra Ramos ,S.HI menyampaikan pernyataan akan segera membayar gaji anggota, pernyataan tegas ini disampaikannya kepada wartawan Jumat (21/03/25).
Dikatakannya KUD Dayo Mukti memastikan akan menyelesaikan hak anggota walau ada beberapa anggota yang menggoyang kepengurusannya namun tidak akan berimbas kepada kepastian pemberian gaji anggota dan hak-hak lainnya.
"Semua hak anggota termasuk gaji tidak akan terkendala dan segera dibayarkan sebagaimana biasanya" ujar Ridho Yahdi.
Pernyataan tegas ini disampaikannya sebagai bukti kepada anggota agar tidak ada lagi keragu-raguan atas isu yang diendus oknum-oknum pengurus yang tak bertanggungjawab .
Ridho menekankan agar seluruh anggota tidak mudah terprovokasi atas isu yang sengaja dihenduskan bahwa dirinya menghalangi pencairan gaji anggota.
Isu itu merupakan informasi yang tidak benar dan merupakan perbuatan fitnah belaka yang sengaja diciptakan untuk merusak kepercayaan anggota.
"Sudah 8 tahun saya membangun koperasi ini dan tidak mungkin akan saya hancurkan, justru tujuan kesejahteraan anggota adalah hal yang utama",tegasnya.
Dijelaskannya, terendus isu bahwa kepengurusan KUD Dayo Mukti priode 2021-2025 akan menghambat pembayaran gaji, hal itu dihembuskan Tim Formatur dan sebagian anggota yang mencoba merebut posisi ketua KUD Dayo Mukti dengan cara melanggar hukum.
"Justru sebaliknya, Tim Formatur yang mengaku pengurus inilah sebenarnya yang merusak Koperasi" Tegas Ridho.
Sementara itu, Konsultan Hukum KUD Dayo Mukti Indra Ramos, SHI Menyatakan Polemik kepengurusan KUD Dayo Mukti sebanarnya telah berakhir dengan terbitnya surat dari Notaris Langgeng Putra, SH M.Kn No.27/LP-Not/III/2025 dan surat dari Dinas Koperasi Rokan Hulu No. 500.3/Diskopukmtransnaker-KUKM/80 maka hal ini menegaskan bahwa kepengurusan KUD Dayo Mukti 2021-2025 sah dan diakui.
"Tidak ada lembaga lain yang berhak menjalankan kepengurusan KUD Dayo Mukti selain pengurus Tahun 2021- 2025, selain dari pada itu ilegal termasuk Tim Formatur". Tegas pengacara ini.
Ketua LBH Rokan Darussalam ini mengingatkan agar tidak membuat resah dan tim formatur sebaiknya membubarkan diri, sebab dibentuk berdasarkan pelanggaran hukum.
"Kita harap Kepengurusan Tim Formatur mengundurkan diri saja dari pada berkasus nantinya". Tutup Ramos.
Ditempat terpisah, senada dengan Ketua,Ridho Yahdi dan Konsultan Hukum, Bendahara KUD Dayo Mukti, Karno menimpali kepastian gaji anggota itu merupakan kepastian yang tak perlu dikwatirkan
Karno mengatakan jika tim Formatur tidak mampu menyelesaikan gaji anggota maka pihaknya akan mengambil alih tanggungjawab tersebut.
" Kalau Tim Formatur tidak sanggup mencairkan gaji anggota maka Pengurus yang akan mencairkan gaji anggota, kami siap untuk membayarkan" tegasnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar