Simalungun - Harian Swara Jiwa - Kegiatan Tangkahan Pasir Ilegal di kabupaten Simalungun kec.gunung maligas Karangsari Silau Bayu Bebas beraktivitas dan siap -siap kena sangsi pidana sesuai hukum berlaku dinegara Republik Indonesia ini .
Aktivitas berlangsung pada hari senin tgl 15 maret tahun 2025 /pukul 14:11 Wib ,Bahwa tangkahan tersebut dibantaran sugai Karangsari Silau Bayu ,pengerukan menggunakan langsung alat mesin berkapasitas besar .
Selanjutnya monitor dilokasi tangkahan ,pada saat dikonfirmasi pemilik tangkahan Rasyid Sinaga mengaku belum memiliki ijin dari tangkahan yang dikelolanya yang sedang berlangsung dibantaran sugai Karangsari Silau Bayu kec.gunung maligas Kabupaten Simalungun.
Pada saat dipertanyakan kenapa ijinnya belum diurus ,ia berdalih ijin dari pangulu ada dan dikatakanya ini usaha kecil -kecil sebut Rasyid Sinaga.
Dan Rasyid Sinaga tidak menghiraukan dampak aktivitas pengerukan tangkahan yang dikelolanya "Yang bisa berdampak pengerusakan Eko Sistim alam tentunya bisa mengakibatkan longsor yang berdampak kepada pemukiman masyarakat sekitar .
Mengaju pada regulasi kegiatan galian C atau pengerukan tangkahan pasir pada undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha pengerukan atau tangkahan tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ,pasal 40 ayat (3)pasal 48,pasal 67 ayat (1)pasal 74 ayat (1)atau ayat (5)dipidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) .
Rasyid Sinaga pelaku usaha tangkahan pasir tersebut siap -siap akan dipidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini .(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar