Laburan - Harian Swara Jiwa.
PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG FASILITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara ; yang bersumber dari Dana DAK Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. ZIVANNA MORA RAYA dengan menelan anggaran Rp. 9,59 Milyar diduga asal jadi, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana didalam Spesifikasi Teknis dan RAB untuk Pekerjaan Struktur yang meliputi Pekerjaan Pondasi (fc = 26,4 MPa (K.300), Pekerjaan Kolom, Sloof, Balok, Ring Balok dan Plat Lantai dengan Beton Mutu fc = 19,3 MPa (K.225) seharusnya menggunakan readymix concrete dari batching plan. Namun hasil penelusuran awak media hanya untuk plat lantai beton saja yang menggunakan ready mix dari batching plan PT. Bangun Asahan Mandiri. “Itupun hanya beli ready mix K.225 aja bang tanpa ada JMF panduan dari Laboratorium dan tidak dilakukan Trial Mixes”, “JMF yang digunakan ya JMF Pabriklah bg, Rekanan tidak ada mengambil sample material pabrik untuk pembuatan rancangan JMF di Laboratorium bg” ujar salah satu marketing PT. BAM berinisial IG via sambungan telepon.
Terpisah menurut hasil temuan dari Investigasi LSM TOPAN-RI dilapangan, hanya pengecoran Plat Lantai menggunakan readymix, diluar itu Kontraktor melakukan Pengecoran Struktur Beton menggunakan Sitemix. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap mutu beton sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis dan RAB. Beton akan mengalami segradasi akibat tidak menggunakan campuran (formula) yang tepat. Proyek tidak sesuai Spesifikasi ini diduga dibackup oleh Kepala Dinas/PA/PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas. Diduga Pekerjaan Struktur ini telah dibayarkan oleh Pengguna Anggaran.
Hasil pengamatan awak media dilapanganpun pekerja tidak menggunakan APD dan tentunya membahayakan pekerja. Kontraktor Pelaksana tidak konsisten menerapkan SMK3 selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Siapakah yang bertanggungjawab dalam menerapkan SMK3 dilapangan? Menurut informasi dan menunjuk pada RAB disebutkan untuk Personel K3 dianggarkan Biaya selama 5 bln pelaksanaan yang terdiri dari 1 orang Ahli K3 dan/atau Petugas K3, 1 org Petugas Tanggap Darurat dan 1 org Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman). Diduga Personel Manajerial Lapangan yang ditawarkan Penyedia juga tidak sesuai atau personel manajerial itu tidak ada (fiktif).
Melalui pesan WA awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas selaku PA/PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor namun semua seakan bungkam tidak memberikan penjelasan sama sekali. Bahkan WA awak media kepada Konsultan sampai saat ini masih ceklis satu, dan telah diblokir yang bersangkutan.
Disamping itu salahsatu rekanan peserta tender, melalui Kuasa Hukumnya PH. ELJONES, SH dan Partner menyebutkan, “Memang mereka kerja itu bg kami menduga jelas sekali tidak sesuai RKS, Spesifikasi Teknis dan RAB bg, kami telah mempelajari seluruh dokumen dan telah kami kirimkan juga surat somasi meminta penjelasan terlebih dahulu dan akan kami laporkan semua yang terlibat baik itu Kontraktor, Kepala Dinas yg merangkap PPK sekaligus Pengguna Anggaran, PPTK dan Konsultan Pengawas kepada Aparat Penegak Hukum dan menyurati BPK RI untuk melakukan audit. Soalnya bg biasanya temuannya bisa Total Lose ini barang kalo memang dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi yang disyaratkan, Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nyata ini udah bg, ada unsur tipikornya lagi”. Ujarnya menambahkan.
Terpisah melalui sambungan telepon awak media juga melakukan konfirmasi kepada Bapak Indra Paria, ST, M.Si selaku Kepala Inspektorat Kab. Labuhanbatu Utara yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dan memiliki kewenangan dibidang Pengawasan dimana beliau menjawab “Proyek ini kan belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nanti pak dibulan Februari 2025 ini untuk pemeriksaan dokumen dan dibulan April 2025 untuk pemeriksaan lapangan, Tugas kami hanya memeriksa dokumen saja, fisik tidak kami periksa”. Bahwa informasi yang kami dapatkan merujuk pada bagian dokumen kontrak dimana pelaksanaan kegiatan tidak sesuai RKS, Spesifikasi Teknis dan RAB yakni untuk pekerjaan beton struktur dengan mutu beton f’c = 19.3 MPa (K.225) dilakukan pengecoran setempat (Site mix) oleh Kontraktor, diduga hanya untuk pekerjaan pengecoran plat lantai saja yang menggunakan ready mix.Tim
0 komentar:
Posting Komentar