Sidikalang - Harian Swara Jiwa - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Dairi (PJD) melaporkan akun media sosial dengan nama pengguna Nay_@nti ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut didasarkan pada pernyataan yang dianggap merendahkan dan melecehkan media dalam sebuah diskusi di grup WhatsApp Dairi Kekelengen, Rabu (26/2/2025).
Laporan Resmi ke Polres Dairi
Laporan terhadap akun Nay_@nti secara resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi pada Kamis (27/2) dengan nomor registrasi No.STTLP/B/89/II/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diajukan oleh Herrinton Nababan mewakili 17 jurnalis yang merasa terhina atas pernyataan yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Dairi, AIPTU Wasinton B. Siagian, akun Nay_@nti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai ujaran kebencian serta penyebaran informasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok.
Latar Belakang Kejadian
Kasus ini bermula ketika terjadi diskusi di grup WhatsApp Dairi Kekelengen terkait pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan bahwa Bupati Dairi, Vickner Sinaga, memberikan rekomendasi kepada individu tertentu untuk menjual foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala, ke berbagai instansi pemerintahan dan sekolah di Kabupaten Dairi.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Vickner Sinaga yang saat itu berada di Magelang untuk menghadiri kegiatan retreat, segera memberikan klarifikasi di grup WhatsApp yang sama. Dalam pernyataannya, ia dengan tegas membantah telah memberikan rekomendasi kepada pihak mana pun terkait penjualan foto dirinya dan wakilnya.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapa pun terkait penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan, saya sendiri belum pernah melihat foto tersebut karena sejak dilantik hingga saat ini saya masih mengikuti retreat," tegasnya.
Pernyataan Bupati Dairi ini memicu perdebatan dalam grup WhatsApp tersebut, yang semakin memanas setelah akun Daslimson Berutu dan akun Nay_@nti ikut berkomentar.
Akun Nay_@nti kemudian menuliskan pernyataan yang diduga mengandung penghinaan terhadap media pada pukul 19.43 WIB, Rabu (26/2), dengan kalimat:
"Ada banyak manusia-manusia tak berguna yang ikut memperkeruh suasana, termasuk media abal-abal. Itu perlunya hak jawab/klarifikasi dari pihak terkait."
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari para jurnalis yang tergabung dalam PJD, yang merasa profesi mereka dilecehkan.
Tanggapan Jurnalis dan Upaya Hukum
Kepala Biro Morality News di Kabupaten Dairi, Erikson Silalahi, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan akun Nay_@nti. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis dan mencederai kebebasan pers.
"Pemilik akun *Nay@nti* yang berasal dari Jakarta dan berpendidikan seharusnya memiliki akhlak yang lebih baik, bukan justru menghina media. Kasus ini harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,"_ tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Kabupaten Dairi (PJID) juga menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menyinggung pihak lain, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
"Setiap orang harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai komentar yang tidak bertanggung jawab menimbulkan konflik dan akhirnya berujung pada proses hukum," ujarnya.
Aspek Hukum dan Proses Lanjutan
Berdasarkan Undang-Undang ITE, seseorang dapat dijerat pidana apabila terbukti menyebarkan informasi yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam hal ini, pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."
Saat ini, laporan terhadap akun Nay_@nti telah diterima oleh Polres Dairi, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti serta pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat, terutama para pengguna internet, diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(tim)
0 komentar:
Posting Komentar