Medan - Harian Swara Jiwa - Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan pencabutan peraturan daerah tersebut.
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan penyusunan rencana Detail Tata Ruang Wilayah nantinya akan ditetapkan dengan peraturan wali Kota Medan, kata Dane Duma Sari Hutagalung membacakannya pada rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Senin (10/3/2025) siang.
Pandangan umum dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan Sekretaris H.Doli Indra Rangkuti,S.E, membacakan yang pertama, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap Penetapan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, hal apa saja yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, bagaimana langkah dan Strategi Pemerintah Kotaa Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kedepannya, mohon penjelasan.
Apa yang menjadi dasar Pemerintah Kota Medan dalam Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, tetapi tidak dilakukan perubahan dalam peraturan tersebut, memohon penjelasannya.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang disampaikan DR.DRA.Lily,NBA,S.H, membacakan. Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari saudara wali Kota Medan, apakah ada korelasi pencabutan Perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042..??, bila ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran "Mengingat" dalam Ranperda pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini...??.mohon penjelasan, pinta Lily.
Dikatakan Lily, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pencabutan Perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui Menteri dalam negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengganggu kepentingan umum.
Ditingkat Provinsi, Gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda Kabupaten Kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan Perda yang bermasalah.
Pemerintah daerah bersama DPRD Melakukan evaluasi terhadap perda yang berlaku untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah daerah dapat mengusulkan
Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan Perda tersebut, kata Lily.
Lily mengungkapkan. Atas dasar pertimbangan tersebut, terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya dilakukan secara cermat dan seksama dengan melibatkan partisipasi masyarakat, (BR)
0 komentar:
Posting Komentar