Helvetia Harian Swara Jiwa.
Setelah kasus dugaan penyalahgunaan pemerintah desa sebagaiaman dalam Surat Sekda Kabupaten Deli Serdang Nomor 400.10/3627 Tanggal 14 November 2024 bahwa Sekda Kabuoaten Deli Serdang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengatasnamakan jabatan Perpanjangan Tangan Kepala Desa/ kepala Dusun dalam pengumpulan data – data warga untuk pengurusan legalitas tanah dan rencana pemekaran Dusun di Dusun VI Desa Helvetia Kec Sunggal, Sekda mendesak Camat Sunggal untuk meneliti permasalahan tersebut menelaah dan mengambil Langkah terkait permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data yang diperoleh wartawan, Pihak Aparat Desa perpanjangan tangan Kades Donal Simanjuntak, Pada tanggal 24 Juni 2024 mengundang warga rapat dirumahnya pada hari Rabu 26 Juni Jam 9.30 Wib dan dalam surat undangan yang turut ditanda tangani Kepala Desa Helvetia, tertulis hal yang dibahas mengenai kepengurusan permohonan sertifikat yang sudah dilayangkan ke Menteri ATR / BPN RI dan Pengakuratan pengurus. Namun hasil sampai saat ini tidak ada, Bahkan pada rapat selanjutnya diadakan dirumah Br Manullang, Disebut Perpanjangan Tangan dirinya telah audiensi dengan Dirjen 7 Menteri ATR/ BPN RI tidak ada bukti atau Bukti Undangan Auidiensi dari Menetri ATR BPN RI.
Saat ini kembali lagi ada usikan, Kepala Desa Helvetia langsung getol ingin menggagalkan Pembangunan Sarana Air Bersih SIstem Master Meter yang disponsori Coca Cola Foundation dengan menyatakan Pemerintah Desa Helvetia keberatan. Dari Data yang diperoleh wartawan, Surat Kepala Desa Helvetia Kec Sunggal Nomor 474/19/HLV/2025 perihal keberatan pemasangan Master Meter PDAM di desa Helvetia.
Terkait hal pemasangan pipa dihimpun informasi, Seblumnya Pihak Arta Jaya telah melakukan rapat Koordinasi dengan Bapenas RI, Bapeda Kab deli Serdang dan Bapeda Provsu dan lintas OPD serta dihadiri Kepala Desa.
Kuat dugaan Kades Helvetia getol menolak Pembangunan sarana air bersih ini yang sangat dibutuhkan warga Garapan Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia, Karena ada desakan dari pihak Developer Graha. Sebab Pada tanggal 31 Januari 2025 kembali menyurati PDAM dengan perihak keberatan atas pemasangan Master Meter PDAM di Desa Helvetia. Tak cukup itu, Kades Helvetia kembali mengedarkan surat kepada warga dengan melengketi di warung – warung yang terkesan memprovokasi warga dengan menyatakan ada tudingan illegal kontribusi yang akan dilaksanakan penyelenggara pemasangan saraba air bersih.
0 komentar:
Posting Komentar