728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    26.2.25

    Ada Apa Polsek Sunggal Tolak Pengamanan Acara Sosialisasi Sarana Air Bersih di Kampung Baru Helvetia.


     Helvetia Harian Swara Jiwa.

    Sejak Tahun 1999 Warga  Dusun IV Desa Helvetia Kec Sunggal sudah ada 2 kali mengajukan permohonan menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi akan tetapi tidak kunjung direspon akinat besarnya biaya pemasangan Pipa destribusi, Namun Kali ini pihak Coca Cola Foundatoin bersedia memasang pipa distribui/ Jaringan sepanjang 8 Km di Kampung Baru Dusun IV dan Dusun IV, Cukup bayar  Rp.1.200.000/ Sambungan Rumah dan bila dibandingkan pihak PDAM yang memasang pipa distribusi, selain bayar pendaftaran/Kontribusi RP.2.700.000, Warga wajib lagi bayar Rp.2.400.00 untuk  pemasangan pipa jaringan/Distribusi atau total Rp.5100.000/Sabungan Rumah.

    Namun anehnya, Malah Kepala Desa keberatan dan menolak bahkan menyurati PDAM serta para sponsor dan pemrakarasa Arta Jaya, Padahal kebutuhan Air Bersih selain mengatasi stunting, juga kebutuhan urgen bagi warga. Sementara Para pengurus Gereja, yang ada di Kampung Baru dan STM – STM bahkan Organisasi punguan marga dan DPC Horas Bangso Batak Kab Deli Serdang dan DPD Propas Sumut turut menanda tangani Surat Pernyataan Sikap Dukungan Pembangunan Sarana Air Bersih.

    Menurut warga, Tindakan Kepala Desa Helvetia sudah tidak mencerminkan seorang pemimpin dan pelayan masyarakat, Sebab sedikit pun dalam realisasi pembanguna/Penyaluran Air Bersih tidak ada dirugikan Pemerintah Desa Helvetia. Namun keberatan pula.

    Tindakan Kepala Desa Helvetia yang menyebarkan surat Penolakan Pembangunan penyaluran Sarana Air Bersih melalui surat kepada warga Kampung Baru sudah tergolong melanggar UU Tentang Desa dan tupoksinya karena telah menghalangi kepentingan umum dan melebih kewenangan selaku Pelayan Masyarakat.

    Terkait pelaksanaan Acara Sosialisasi yang akan di laksanakan Arta Jaya Rabu, 27 Pebruari 2025 di Halaman Gereja HKBP Eben Ezer Desa Helvetia, Ketika warga menyampaikan Permohonan Pengamanan Acara Sosialisasi yang akan digelar, Polsek Sunggal menolak.

    Alasan penolakan diungkapkan Pakpahan Ketika ditemui wartawan ( 25/02) mengatakan, Polsek Sunggal menolak permohonan pengamanan, dengan alasan karena Kades Helvetia telah menyurati Polsek Sunggal. Memang, Polsek Sunggal langsung memanggil aparat Desa yang diwakili July, Rindu Manurung, Kadus 4 dan Donal Simanjuntak, Perpanjangan Tangan Kadus 6.

    Tambah, Pakpahan yang didampingi Pangihutan Nainggolan, Wakil Ketua UMUM DPP KMPS juga menyebutkan dukungan yang telah membuat Pernyataan Sikap dan Pernyataan Sikap dan Dukungan Penuh antarra lain STM ( Serikat Tolong Menolong ), STM Rim Tahi, STM Hot Nauli, STM Tunas Nauli, STM Parsaoran, STM Gabe Nauli, STM Mar Holong, STM Pardomuan, STM Maju, Gereja Sidang Jemaat Allah Damai Sejehtera, Gereja Proptestan Persekutuan ( GPP ) Patmos, Gereja Sidang Jemaat Pentakosta di Indonesia, HKBP Eben Ezer, Gereja Ekaristi, Gereja St Clara Katolik, Panti Asuhan Alesadhai, PPRS Sek 56, Pungunan Nainggolan Helvetia, Punguan Silalahisabungan DPC Horas Bangso Batak Kab Deli Serdang, DPD Propas Sumut, Pengurus Muda Mudi Karya 7 Kampung Baru, Punguan Parna Anak/Boru.

    Terkait tindakan kades Helvetia getol melakukan penolakan yang termasuk pelanggaran UU Tentang Desa, Kades Helvetia ini Juga menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Deli Serdang juga diberikan surat tembusannya berkali – kali, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Pemkab Deli Serdang diminta tanggapannya melalui pesan whatsaap ( 25/02 ) sore belum bersedia memberikan tanggapannya. Tim.

     

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ada Apa Polsek Sunggal Tolak Pengamanan Acara Sosialisasi Sarana Air Bersih di Kampung Baru Helvetia. Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top