Samosir - Harian Swara Jiwa - Polres Samosir berhasil mengamankan seorang ayah, PS (66), dan anaknya, DT (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban, AS (49). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan,(17/1/2025).
Motif penganiayaan diduga terkait dengan sengketa tanah. Dalam perkelahian, korban dipukul dan dipiting hingga terjatuh. Meski sempat mendapat pertolongan medis, korban akhirnya meninggal dunia. Polisi menemukan barang bukti berupa batu, kayu, dan pecahan botol kaca.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Reporter: Candro Situmorang
0 komentar:
Posting Komentar