Medan– Harian Swara Jiwa - Anton Sihombing Selaku Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumut minta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut proyek pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I/II tahun 2021/2022 di Desa Motung Kec. Aji Bata Kab.Toba Samosir.
Menurut Anton Sihombing Dugaan adanya penyimpangan bermula dari laporan masyarakat pekerjaan tahap I tahun 2021 Pembangunan Modem Toba Sebesar Rp 42.840.885.441.95 dengan rekanan PT. CPK beralamat Bekasi Selatan dan anggaran lanjutan sebesar Rp 5.599.896.000,00 dengan rekanan CV. PA beralamat Pakpak Bharat untuk Tahap II tahun 2022 sebesar Rp.4.420.050.400,00,-.""Ucap Anton Sihombing.
Anton Sihombing juga mengatakan bahwa GNPP Sumut turun kelapangan serta melakukan investigasi prihal laporan masyarakat dan pantauan dilapangan diduga paket pekerjaan Persemaian Modem Toba tahap I/II tidak dikerjakan sesuai dengan spek, dugaan kami ada merugikan keuangan negara.
Kalau kita biarkan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, untuk kedepannya para pelaku korupsi bisa terjadi terus-terus kata Anton Hombing dengan semangat patriotnya. GNPP Sumut siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029"Unggkap Anton Sihombing
Lanjut Anton Sihombing Pada visi misi tersebut, Presiden dan wakil Presiden RI telah menyatakan tekadnya untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.
Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut melawan korupsi, Anton sangat menyambut baik para pelaku korupsi yang merugikan uang rakyat harus diberantas sampai keakar-akarnya.
Serta Lebih lanjut, GNPP Sumut akan melaporkan dugaan pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I dan Tahap II pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan sakuran drainase modem secepat ke Kejaksaan Agung RI katanya kepada wartawan di PTSP gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jl. A.H.Nasution No.1 C Medan, Jumat (17/1/2025). (Red)
0 komentar:
Posting Komentar