728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    27.12.24

    Kapolres Labuhan Batu Belum Dapat Beri Kepastian Hukum Perkara Pelecehan

     


    Labura - Harian Swara Jiwa - Sudah hampir satu tahun lamanya Laporan di Polres Labuhan batu, diduga tak mendapat kepastian hukum yang pasti, yang mengakibatkan warga, Fitriani (48) sebagai pelapor merasa dikecewakan dengan proses tindak lanjut yang dilakukan Polres Labuhan batu, terkait kepastian hukum yang yang di Laporannya. 

    Pasalnya, Fitriani (Pelapor-red) menyampaikan dengan musibah yang menimpah putrinya berinisial NR (20), maka ia melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang notabene hanya ada di Polres Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai wilayah hukum tempat tinggal dan peristiwa kejadian, dengan terlapor, Sande Fauzan Panjaitan, agar mendapatkan keadilan hukum yang pasti.

    "Kami melaporkan ini ke polisi supaya adanya keadilan yang didapatkan anak awak yang sudah diperlakukan tidak baik, dan senonoh oleh terlapor. Tapi, kenyataannya sampai saat ini, sudah hampir satu tahun lamanya permasalahan laporan awak di Polres Labuhan batu ini, seakan-akan tak berjalan", ucap, Fitriani, belum lama ini.

    Melihat hal ini, wartawan mengkonfirmasi Kapolres Labuhan batu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., juga belum bisa memberikan kepastian hukum atas LP dengan nomor : STPLP/B/146/Yan 2.5/II/2024/SPKT RES – LB, tertanggal 6 Februari 2024, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau pasal 82 UU 17/2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan korban inisial NR (20), dan terlapor, Sande Fauzan Panjaitan.

    Usut punya usut, Kapolres Labuhan batu, AKBP. Dr. Bernhard L., mengatakan melalui Kasat. Reskrim. Polres Labuhan batu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, melalui pesan WhatsApp memaparkan bahwa terlapor sudah naik pada status tersangka, serta dalam pencarian oleh pihak Polres Labuhanbatu.

    "Perkara ini masih kami tangani dengan sebaik baiknya,, saat ini terhadap terlapor sudah ditingkatkan status nya menjadi tersangka, dan dalam proses pencarian keberadaan nya...karena, berdasarkan informasi yg kami peroleh, bahwa tersangka berada di luar negeri untuk saat ini..," tulis, Kasat. Res. Polres Labuhan batu, Rabu (25/12/2024).

    Lanjut, Kasat. Res. Labuhan batu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan bahwa Polres Labuhan batu akan memberikan kepastian hukum yang transparan, terbuka, dan akuntabel dan mengerahkan penyidik terus berusaha dan berupaya.

    "Kami dari penyidik terus berusaha memberikan kepastian hukum dan penyelesaian terhadap perkara ini,, baik melalui proses hukum maupun restorative justice,,", nada menegaskan melalui pesan WhatsApp pada wartawan.

    Kemudian, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, menyampaikan dalam pesan WhatsAppnya sesegera mungkin akan memberikan penjelasan proses setiap tindak lanjut perkembangan perkara, kepada pelapor yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang terbaru.

    "Akan segera dikirimkan SP2HP terbaru oleh penyidik kepada keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan perkara ini... Mohon maaf atas segala kekurangannya. Terima Kasih". Tambahnya dalam pesan WhatsApp, dengan memberi caption maaf kepada wartawan. 

    Berdasarkan Perkap nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kapolres Labuhan Batu Belum Dapat Beri Kepastian Hukum Perkara Pelecehan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top