Medan - Harian Swara Jiwa - Riki Irawan, SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari M Abdi dan Nila Kesuma Sari meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan kliennya. Hal tersebut di ungkapkan Riki Irawan dalam eksepsi yang dibacakannya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (13/11/2024).
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi.
Sementara Hakim Bertanya kepada para saksi di duga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Riki Irawan ,SH Selaku Penasehat Hukum
PH) dari M Abdi dan Nila Kesuma Sari
berharap hakim profesional dengan tidak membatasi pengacara bertanya kepada para saksi, Seperti hakim memberikan kesempatan kepada jaksa. Karena ini menyangkut nasib para terdakwa nantinya karena posisi para terdakwa jadi terdakwa saja sudah cenderung lebih lemah di hadapan hukum.
Apalagi nantinya ketika vonis diberikan hakim tanpa memperhatikan keterangan saksi yang tidak bersesuaian satu sama lain dan berbeda dengan BAP polisi serta ada dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Bapak Jokowidodo Menyampaikan persidangan kepada terdakwa, sidang ditunda hari Selasa tanggal 18 Nopember 2024," tutup Ketua Hakim.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar