Medan - Harian Swara Jiwa - Hari ke hari, Jalan Karya 7 Dusun 4 Desa Helvetia selalu menjadi sasaran pembuangan sampah – sampah warga bahkan parit dan bangunan eks Bioskop jadi tumpukan pembuangan sampah sembarangan.
Dari pantauan wartawan, ( 13/10), Sampah – sampah dalam kantongan plastic berserakan diatas semak – semak pinggir Jalan Balai Desa dan Badan Jalan Karya 7 padahal hanya beberapa meter dari Lokasi Container Tempat Pembuangan Sementara ( TPS ) milik pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Lain lagi di Kawasan Jalan Kapten Sumarsono hingga persimpangan Jalan Karya 4, Jika terjadi penumpukan sampah di dekat Annisa Botot, tanpa lewat berhari – hari langsung diangkat akan tetapi sampah berserakan di seputaran Jalan Balai Desa tepat dibelakang Gudang Kaca dan Jalan Karya 7 tetap dibiarkan.
Anehnya, Larangan membuang sampah berupa spanduk dipajang di depan Lokasi Container Tempat Pembuangan Sampah Sementara milik Pemerintah Kab Deli Serdang dengan mencantumkan dasar alasan larangan tertulis Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Spanduk larangan membuang sampah seolah – olah membawa kesan “Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Pemerintah Desa Helvetia tidak sejalan pelaksanaan Perda Kab Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar