Pematangsiantar - Harian Swara Jiwa -
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja PT STTC berunjuk rasa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar, pada Kamis (10/10/24).
Mereka mendesak peredaran rokok ilegal kian marak di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terdampak dari naiknya cukai rokok.
Dengan mengendarai angkutan umum, sejak pukul 09.00 WIB para buruh sudah hadir ke kantor Bea Cukai di Jalan Sisingamangaraja. Mereka mengenakan seragam pekerja berarak dengan tertib membentangkan spanduk dan poster yang menyerukan keresahan mereka. Di antaranya ‘jangan ganggu mata pencaharian kami’, ‘jika kami di PHK bagaimana nasib anak istri kami’.
Para buruh menyampaikan aksi penolakan terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sejumlah runutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) dinilai gagal.
Kegagalan itu berujung tak berhasilnya mendukung aspirasi pemangku kepentingan, lantaran perumusannya minim pemufakatan dalam pembuatan regulasi tersebut. Pengunjuk rasa menolak poin-poin kebijakan dalam PP tersebut.
Salah satunya, peraturan kemasan polos rokok tanpa merek yang diatur dalam R-Permenkes. Kebijakan tersebut dinilai berdampak besar pada industri rokok dan berimbas pada pekerja. Rokok ilegal menyerupai kemasan akan merugikan penjualan industri rokok.
“Kami tidak mau rokok ilegal marak di kota ini,” sebut Ketua Aliansi Serikat Pekerja STTC, Parulian Purba.
“Rokok ilegal tanpa cukai yang sama atau mirip beredar dan gampang dibeli masyarakat seolah-olah menjadi transparan, gimana dengan rokok (merek) kami. Jelas masyarakat membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah,” sambung Ketua Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC ini.
Parulian pun berharap, KPPBC Pematangsiantar mendengar seruan mereka para pekerja rokok dalam memenuhi kebutuhan perekonomian. “Tadi kita sudah ke dalam kantor. Melalui pejabat Bea Cukai akan menyampaikan aspirasi kita ke pimpinan mereka,” katanya.
Dalam aksi tersebut, 6 orang perwakilan buruh diterima pihak Bea Cukai untuk melakukan dialog.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Pematangsiantar Eriko Hutahaean berjanji akan menyampaikan aspirasi kaum buruh.
Ia mengakui, tempat peredaran rokok ilegal yang paling marak adalah daerah perkebunan, salah satunya di Kabupaten Simalungun. Diakuinya, peredaran rokok ilegal ini sangat masif oleh cukong yang terorganisir, sehingga mereka harus bertindak masif pula.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat berbahaya. Berbahaya terhadap kesehatan juga bagi keuangan negara. Karena rokok ilegal tidak berkontribusi apa pun,” ujar Eriko.
Usai berdialog, selanjutnya pengunjuk rasa bergerak menuju ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar dengan kawalan aparat kepolisian. Di sana mereka berorasi atas peraturan yang tak berpihak kepada buruh.
“Kita akan ke sana. Akan banyak buruh yang dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan,” pungkasnya.
Unjuk rasa para buruh ini dilakukan di 5 lokasi, yakni Kantor Bea Cukai, Dinkes, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemko Pemangsiantar dan DPRD. ( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar