Medan - Harian Swara Jiwa - Dengan mengarah Pidato Presiden RI Prabowo Subianto pemberantasan korupsi yang berapi-api untuk mengingatkan kepada jajaran kabinetnya untuk tidak korupsi dan untuk aparat penegak hukum untuk jangan membekingi proyek-proyek yang nanti membuat image kesatuannya menjadi jelek,Menyambung dengan pernyataan Presiden kita Prabowo Subianto.
Dalam hal ini sekretaris fraksi partai Nasdem DPRD Sumatera utara mengatakan segala kegiatan pemerintahan yang memakai uang rakyat jadi kita jangan korupsi uang rakyat disini bisa kita lihat pekerjaan Proyek Galian untuk pembangunan sistem penyediaan Air Minum ( SPAM ) di Medan Helvetia diduga mengalami penyimpangan yang melibatkan kontraktor pelaksana PT.Lestari Nauli Jaya,indikasi adanya ketidak sesuaian volume galian untuk pemasangan pipa dengan spesifikasi tidak sesuai kita juga telah memberikan komentar bahwa pekerjaan tidak sesuai pemberitaan sebelumnya"Ucap Roni Situmorang kepada awak media,( 25/10/2024 ).
Disini Lanjut Roni Situmorang berdasar informasi didapat kedalaman galian pipa dibeberapa titik jauh dari standart berkisar kedalaman 165 CM yang seharusnya kedalaman tersebut galiannya mencapai 2 Meter berdasar temuan ini juga tidak terdapat pasir Uruk didasar galian saat memasuki pipa tersebut serta pemakaian tanah bekas galian tersebut sebagai penimbun galian nya jadi saya nilai mereka kontraktor pelaksana tidak membaca secara detail isi Fakta Integritas saat mendapatkan proyek tersebut"Tegas Roni Situmorang.
Dikesempatan lain awak media meminta tanggapan Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila ( GNPP ) Sumatera Utara Anton Sihombing yang menyuarakan meminta kepada bapak Kapoldasu untuk dapat menindak anggota kesatuan yang membekingi Proyek pemasangan pipa SPAM yang saya dengar ada pengacaman kepada wartawan saat berkordinasi dilapangan yang bermarga Barus bertugas Poldasu dan Juga kepada bapak Kajati Sumut agar kiranya menegur memanggil anggota kesatuannya yang menurut kesaksian kontraktor pelaksana bernama Iqbal telah menyetor dana kepihak APH dari kejaksaan bermarga Tamba untuk memberi kenyamanan mereka dalam bekerja pemasangan pipa spam dan sampai saat ini juga plank Proyek masih intip-intipan padahal proyek mencapai 56 milyar"Ucap Anton Sihombing saat konfirmasi di warung candu kupie ( 25/10/2024 ).
Prihal dengan ini Gerakan Nasional Patriot Pancasila ( GNPP ) Sumatera Utara yang di utarakan oleh Dewan Pakarnya Anton Sihombing Gondrong berharap dan meminta Aparat Pengawas Penegak Hukum Kepolisian dan Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta juga KPK segera mengambil tindakan dugaan penyimpangan pekerjaan pemasangan pipa spam yang mencapai kurang lebih 56 milyar ini.
Lanjut, Anton Sihombing Gondrong Siapapun yang dianggap telah melakukan korupsi sudah melanggar Pertama, Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,jadi harapan saya kepada pihak oknum-oknum yang membekingi Proyek tersebut harus di tindak tanpa pandang jabatan,"Pinta Anton Sihombing ( Ganda )
0 komentar:
Posting Komentar