Rohil - Harian Swara Jiwa -Perseteruan antara warga dan seklur Bangko kanan Radius, SAP terkesan mencoreng nama baik pemkab Rokan hilir dalam pelayanan publik terhadap masyarakat.
Yang mana para pejabat publik harus melayani warga nya dengan baik dan menegahi bila ada suatu persoalan terhadap warga nya. Namun warga merasa kecewa saat pertemuan di kantor lurah Bangko kanan yang berujung keributan dan mengusir warganya. 05/9/2024.
Pasal nya Marakaya siregar salah satu warga Bangko Permata mendatangi kantor lurah Bangko kanan untuk memperjelaskan terkait dengan masalah yang di alaminya dan temani oleh Samsul Bahri Ritonga,Atnan ,SH,dan kalna Surya siregar, SH selaku pendamping Marakaya siregar. Warga tersebut yang berdomisili di Bangko Permata Bakti kecamatan Bangko pusako, Marakaya siregar memiliki lahan sekitar dua hektar lebih dan mempunyai surat ganti rugi (SKGR) dan di tanda tangani oleh camat setempat dengan alas hak dari surat desa yang di beli oleh Marakaya dari pemilik tanah sebelum nya hal ini di jelas kan oleh Marakaya saat di konpirmasi oleh awak media.
Sebelum nya salah satu warga Misrun (52±) melaporkan bahwa lahan yang di miliki oleh Marakaya siregar itu adalah milik nya. Sehingga lahan tersebut menjadi persoalan hingga terjadi keributan di kantor lurah 05/9/2024 . Aneh nya Misrun melaporkan lahan tersebut tidak membawak data berupa alas hak kepemilikan tanah tesebut ungkap dari salah satu Nara sumber pada awak media.
Persoalan ini mulai dari bulan 4 tahun 2023 yang lalu.aneh nya lagi lurah dan seklur nya agak nya membenarkan laporan Misrun terkait dengan kepemilikan tanah nya walau pun tak memiliki dokumen. Hal ini menjadi sorotan awak media saat warga yang bernama Marakaya dan warga lain nya menceritakan ke Luhan nya kepada awak media.
Atas mendengar keluhan tersebut awak media juga sudah melakukan konpirmasi kepada lurah Nurhayati untuk memperjelas persoalan tersebut melalui whatsapp Namun lurah tersebut tidak membalas dan tidak respon sehingga berita ini di terbit kan.
Hal ini juga salah satu gagal nya seorang lurah Bangko kanan selaku pimpinan di wilayah nya tidak bisa menjadi panutuan dan di anggap tidak mampu melayani masyarakat. yang mana masyarakat berhak untuk mendapat kan inpormasi dan komunikasi publik terhadap pemerintah dan pemerintah wajib melayani masyarakat untuk membangun suatu daerah yang punya marwah dan pejabat publik bertanggung jawab terhadap masyarakat ketika timbul nya persoalan dan mempunyai etika, moral, serta berkeadilan dan dapat di pertanggung jawabkan oleh hukum.
Rilis: M.ritonga
Editor: Luas p nainggolan
0 komentar:
Posting Komentar