Samosir - Harian Swara Jiwa - Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Samosir melaksanakan pengamanan kegiatan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk kegiatan Constatering. Dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, pengamanan ini juga dihadiri oleh AKP Nandi Butar-Butar, SH (Kasat Samapta), AKP Hasudungan Rajagukguk (Kasat Binmas), AKP Marlen Sitanggang (Kapolsek Pangururan), serta personel dari Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan Koramil Pangururan.
Sebelum dimulai, dilakukan apel kesiapan dengan arahan dari AKP Tito Juardi, yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik dan humanis. "Kita harus memastikan pengamanan yang ketat untuk Panitera Pengadilan Negeri dan petugas BPN, serta menjaga agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.
Pelaksanaan Constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, SH, dan juru sita Robert Simanjuntak, SH. Turut hadir perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS bersama kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.
Dalam rangkaian kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan Constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi. Riswan Harahap, SH juga menjelaskan bahwa jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.
Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 11.50 WIB, kegiatan Constatering selesai dengan situasi yang aman dan terkendali.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa pengamanan melibatkan 37 personel Polres Samosir, termasuk personel polisi laki-laki dan perempuan. Pengamanan dibagi untuk memastikan keselamatan petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi, serta penanganan terhadap potensi gangguan atau tindak pidana.
"Polres Samosir juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya," pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.
(CS)
0 komentar:
Posting Komentar