728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    27.9.24

    Poldasu Diminta Usut Proyek Milyaran Swakelola SMKN 2 Kualuh Selatan Diduga Datangkan Kayu Ilegal Logging




    Labura - Harian Swara Jiwa - Kuat dugaan kalau material kayu untuk pelaksanaan pekerjaan paket proyek kucuran dana alokasi khusus ( DAK) dari dinas pendidikan Sumatera Utara Ta 2024 untuk SMKN 2 Kualuh selatan kabupaten Labura ini di duga sengaja mendatangkan kayu ilegal untuk ke perluan Bangunan fhisik beberapa paket kegiatan.


    keberadaan kayu log terlihat di lokasi.
    ada yang masih tertumpuk dengan jenis kayu kayu bulat ada yang sudah di gunakan untuk bangunan. kamis (25/04/2024).



    Memang naif, sikap sang Kepala sekolah Tika silaban yang terkenal sangat sulit di hubungi maka temuan  keberadaan kayu bulat di duga ilegal ini berkisar tonan sepertinya sengaja di gunakan untuk keperluan bangunan proyek Dinas pendidikan  Provinsi ini
    akibat ketertutupan pihak Swakelola hingga berita ini di terbitkan masih belum juga di ketahui asal muasal dan pemasok kayu hutan tersebut.

    Kasek SMKN Tika silaban sangat sulit dan tertutup di mintai keterangan.
    Humas SMKN di panggil Koko juga tidak pernah mengangkat telfon ataupun membalas SMS konfirmasi tentang material bangunan Dak ini.

    Bangkit Hasibuan Ketua LSM LPPN Labura mulai turun gunung melakukan investigasi ke lokasi proyek swakelola di Desanya ini.
    Apa lagi sebelumnya ia begitu mengesalkan sikap Kasek Tika silaban yang terkesan selalu menghindar untuk memberi keterangan atas temuan kejanggalan kejanggalan proses pekerjaan Swakelola ini.
    " Bangunan yang menggunakan dana alokasi khusus ini meski di laksanakan secara swakelola jangan di buat semua gue, serunya.
    bahkan kita minta konsultan pembimbing dan pengawas harus rutin ke lapangan bukan seperti ini tidak pernah di temui di lapangan kegiatan.

    parahnya dan tentu sudah menuai sorotan publik bahwa  penggunaan material kayu bulat yang kita duga hasil dari  ilegal loging kok di masukkan sebagai material proyek di SMKN 2 ini ,tentu ini menyalahi ketentuan.
    apalagi disini ada 5( lima,) bangunan yang berbeda judulnya dengan  total anggaran milyaran rupiah.

    sudah tentu pekerjaannya harus di lakukan sebuah pengawasan yang rutin dan transparan.

    Apalagi ini swakelola tentu bangunan yang menggunakan uang Negara ini
    kita khawatir nantinya hasil mutu dari kegiatan ini bakal buruk karena dugaan di kerjakan secara asal.
    untuk pemakaian kayu di duga ilegal mungkin material batu Padas pun ikut illegal maka kita minta stop pengadaan material seperti itu sebab itu barang haram dan ketentuan juknis tentang pengadaan barang dan jasanya sudah ada di tentukan.kecam Bangkit.

    Pada umumnya untuk penggunaan dana kayu pada proyek ada biayanya tercantum untuk kayu sekelas Meranti baik Kosen , pintu dan jendela, Broti maupun papan bukan  kayu loging, tegas Bangkit.

    Kemudian melanjutkan " sikap buruk Kasek Tika yang terkenal suka menghindar dari wartawan dan LSM adalah sikap buruk yang mencurigakan dan tentu sikap ini tak terlepas dari kuatnya dugaan KKN di sekolah SMKN 2 Kualuh selatan ini. tutupnya berang.

    Terkait ketertutuoan kepsek SMKN 2 Kualuh selatan ini telah berulang kali menghubungi kepseknya namun tidak berhasil dan begitu juga Joko sebagai humas disekolah itu tidak pernah berhasil dihubungi melalui telefon selulernya, 
    Hal ini sudah disampaikan kepada KUPT  Labuhanbatu raya  Rahmad Rambe bahwa kepala sekolah Tika Silaban sangat tertutup dijual langsung ataupun dihubungi melalui telefon selulernya, KUPT menjawab  melalui whatsapp mengatakan "Terimakasih, Akan saya ingatkan Ibu itu nanti ucapnya. 

    Namun anehnya kepala sekolah itu hingga berita ini di terbitkan tidak pernah bisa ditemui untuk konfirmasi terkait dana DAK yang digelontorkan untuk SMKN 2 kualuh selatan itu. (Facundus)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Poldasu Diminta Usut Proyek Milyaran Swakelola SMKN 2 Kualuh Selatan Diduga Datangkan Kayu Ilegal Logging Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top