Labura - Harian Swara Jiwa - Tim kuasa hukum Henri Yanto Sitorus SE, yang di pimpin Aisyah R Damanik SH MH Lakukan konferensi Pers terkait Berita Acara Kesepakatan , Register No 001/PS REG/ 12 1223) IX 2024.
Konferensi Pers ini di laksanakan di Rumah Aspirasi yang beralamat di Kampung Baru, kelurahan Aek kanopan timur, Kualuh hulu, Labuhan batu utara, senin 16 /9/2024.
Aisyah R Damanik SH MH pada konferensi Pers itu menyampaikan bahwa isi kesepakatan merupakan perihal terlarang dan tidak dapat dilaksanakan: bahwa isi kesepakatan yang dilakukan oleh KPUD Labura sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu Labura, karna mengandung suatu kesalahan. dan (dwaling), karena KPUD Labura telah memenuhi permintaan pemohon untuk menerima kembali pendaftarannya pada tanggal 16- 17 , 2024 sedangkan penentuan tehnis penerimaan pendaftaran dan jadwal pendaftaran adalah "keputusan strategis" yang harus didasarkan peraturan perundang undangan, bukan didasarkan pada permintaan pemohon atau peserta pemilu, ucapnya dihadapan para wartawan.
Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilihan (melindungi hak konstitusional klalen kami dan masyarakat, serta mencegah terjadinya pengumpulan tindakan pelanggaran Bawaslu kabupaten labuhan batu utara dan KPUD kabupaten labuhan batu utara, kami akan melakukan upaya hukum baik gugatan, laporan pengaduan kepada KPU Republik Indonesia, dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DKPP) dan instansi penegak hukum dan atau melakukan upaya hukum lainnya yang di benarkan undang undang, ucapnya .
Ditegaskan lagi mengatakan bahwa apabila nanti pendaftaran H Ahmad Rijal dan Darno menjadi balon bupati di pilkada 2024-2029 kami akan menempuh upaya hukum Terkait diterbitkannya berita acara kesepakatan dan pelaksanaan tersebut, ucap Damanik. (Facundus)
0 komentar:
Posting Komentar