Helvetia - Harian Swara Jiwa - Warga Kampung Baru Desa Helvetia Kec Sunggal tagih amanat pemekaran Dusun yang tertuang dalam Peraturan Bupati Deli Serdang No 031 Tahun 2018 Tentang Dusun melalui surat permohonan audiensi yang dikirim dengan nomor surat 01/Perm/IX/KMPS/2024 Tanggal 4 September 2024 perihal permohonan dan pemekaran dusun.
Menurut BPH KMPS, Permohonan pemekaran dan permohonan Pembangunan drainase ke Pj Bupati Deli Serdang disampaikan oleh Perkumpulan Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera ( KMPS ) selaku wadah perkumpulan di Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia, menginginkan adanya pemekaran karena telah sesuai dengan pasal 5 Ayat 1.
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 031 Tahun 2018 Tentang Dusun Pemerintahan Desa dapat membentuk dusun dengan cara memekarkan dusun yang telah ada. Dan pada ayat 2 Pembentukan dusun sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah kerja, geografis, jumlah penduduk, serta sarana penunjang tugas dengan syarat sebagai berikut : a. luas wilayah dusun yang akan dimekarkan minimal 3 Km2 persegi.
Dalam surat KMPS diungkapkan bahwa warga yang bermukim di Kampung Baru sudah melebih syarat pembentukan dusun yakni lebih dari 1.000 Kepala Keluarga atau lebih dari 5.000 Jiwa.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Kelompok Masyarakat Pras Sejahtera ( KMPS ) selaku control penyelenggaraan pemerintahan, Pemekaran ini tujuannya guna meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Kampung Baru yang memiliki luas pemukiman lebih dari 3 Km2 serta mempercepat pembangunan di Kampung Baru yang terkesan sudah sangat kumuh dan selama ini terkesan pembangunannya hanya bersumber dari swadaya masyarakat dan adapun pengorekan parit di Jalan Pra Sejahtera 3 dan Parit Jalan Karya 7 Ujung adalah yang dilakukan oleh pihak Pemborong Proyek PDAM Sungai Bederah.(Toni/Arnold)
0 komentar:
Posting Komentar