Medan- Harian Swara Jiwa - Pengerjaan proyek Pemasangan pipa SPAM di wilayah Medan Sumatera Utara oleh PT.Lestari Nauli Jaya tanpa plank (papan nama) ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi pihak pelaksana tetap membandel dan terus mengabaikan Perpres.Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Perusahaan PT.Lestari Nauli Jaya yang mengerjakan proyek pemasangan pipa jalan Setiabudi pasar lima jalan Restu,jalan pembangunan dan jalan matahari. Hal itu terbukti dari proyek pengerjaan penggalian pipa SPAM yang proyek sampai Puluhan Milyar.
Dari pantauan wartawan Harian Swara Jiwa di lapangan, Kamis (24/09/2024) siang, mulai dari titik awal pengerjaan hingga ujung proyek pengerjaan, tidak terlihat papan plak proyek di lokasi tersebut.
Kuat dugaan, pihak pelaksana dalam hal ini Pihak Perusahaan PT.Lestari Nauli Jaya sengaja tidak memasang plank proyek untuk melakukan ajang korupsi.
Untuk itu, Dari penelusuran wartawan harian swara jiwa terdapat permainan galian pipa tersebut seharusnya 2 meter hasil awak media diukur hanya 170 meter tanah galian tersebut tidak memakai pasir Uruk dan Tah karak hanya hasil tanah galian tersebut dipakai sebagai penimbun galian,disini aja uang milyaran rupiah milik negara hilang begitu aja kami berharap pihak Kejati Sumut dan Polda Sumut segera menindak lanjuti dan memproses pihak Perusahaan PT Lestari Nauli Jaya selaku pelaksana dalam pengerjaan proyek penggalian pipa SPAM di Jalan Setiabudi,jalan Restu,jalan pembangunan dan jalan matahari Medan Helvetia.
Salah satu pekerja yang berhasil dimintai keterangan oleh harian swara jiwa juga membenarkan bahwa pihak perusahaan PT.Lestari Nauli Jaya tidak ada melakukan pemasangan plank proyek sejak dimulainya pengerjaan proyek tersebut.
Tidak ada, tapi coba Abang tanya aja sama humas atau pengawas ini. Kalau aku kan cuma pekerja,” ucap pria yang minta namanya tdk disebutkan Kamis malam (26/09/2024).
Saat awak media konfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang Provinsi Sumatera Utara / Amril Boy Kepala UPT Wilayah Medan ( PPK ) dijumpai dilapangan terlihat kebingungan ditanya mengenai plank dan kurangnya ukuran galian pipa semestinya 2 meter dilapangan hanya 170 CM serta tidak ada pasir urut tanah Karak yg telah merugikan sekitar milyaran rupiah Sang PPK ini selalu memblokir nomor HP Kalau ditanya mengenai proyek,Diketahui sejak diterbitkan berita ini pihak perusahaan PT.Lestari Nauli Jaya tetap tidak memasang plank proyek.( Ganda )
0 komentar:
Posting Komentar