Helvetia - Harian Swara Jiwa - seseorang yang ditugaskan menjalankan fungsi pelayanan dari pemerintah, tentu hal utama menjaga citra nama baik pemerintah, Akan tetapi Oknum Perpanjangan Tangan Kepala Desa Helvetia di Kampung Baru Dusun VI, Donal Simanjuntak semakin meresahkan warga Kampung baru.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Oknum Perpanjangan Tangan Kades diduga memanfaatkan lemahnya SDM warga penggarap di Kampung Baru yakni mengumpul Foto Copy KTP dan Meterai warga Penggarap bahkan mengambil tanda tangan dengan konsep kertas tak jelas. Warga pun kemudian membuat himbauan kepada warga agar lebih berhati – hati dengan membuat Spanduk warna kuning. Dan informasi yang diperoleh juga, Kepala Desa Helvetia tidak menyetujui aksi Oknum Perpanjangan Tangan ini dan selalu mengundang warga untuk rapat dengan mengatasnamakan Perpanjangan Tangan Kades.
Rapat Undangan yang selalu mengatasnamakan Perpanjangan Tangan Kepala :
Surat Undangan Rapat ke warga Tanggal 24 Juni 2024 Untuk Rapat dirumahnya Tgl 26 Juni 2024 dengan materi rapat “ Mengenai pengurusan permohonan sertifikat yang sudah dilayangkan ke Menteri ATR/ BPN RI dan Pengakuratan kepengurusan.
Surat Undangan Rapat ke warga Tanggal 26 Juni 2024, Untuk Rapat dirumah M. Manalu Tanggal 28 Juni 2024 dengan materi “ Pembentukan dan pemilihan pengurus KMPS serta Pelantikan “. Warga spontan membantah pembentukan KMPS, Karena KMPS telah berdiri sejak tahun 2003 lalu.
Surat Undangan Rapat warga Tanggal 21 Juli 2024 di rumah R Manullang Br Sihite Tgl 22 Juli 2024 dengan materi “ Hak kepergian ke Jakarta dalam hal permohonan setifikat Kampung Baru”.
Yang lucunya pada rapat warga di halaman rumah M. Manalu Disaat S. Nainggolan salah seorang warga meminta Surat Undangan Audiensi dari Menteri ATR/ BPN yang telah diterimanya, Malah DS menyebut tidak bisa sembarangan, hanya bisa dilihat 4 mata. Dan saat rapat dirumah R Manullang, DS dari rekaman video rapat mengumbar kepada warga, dirinya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal VII Kementerian ATR/ BPN RI, Akan tetapi Ketika diminta bukti rekaman video yang telah rapat audiensi dengan Dirjen VII Menteri ATR/ BPN RI tidak bisa menunjukkannya. Bahkan tak ditunjukkan bukti tanda terima surat permohonan yang telah diberikan ke Menteri ATR/ BPN RI.
Yang paling memalukan dan terkesan bohong, Malah disebar di pengumuman umat gereja HKBP Eben Ezer ibadah Minggu 17 Juli 2024 bersama LRI dan Am. Federiko Simajuntak akan audiensi ke Menteri ATR/ BPN RI ke Jakarta tanggal 17 Juli 2024.
Ironisnya, Akibat ketidak percayaan itu, Dikabarkan beberapa warga dan bahkan pihak pengelola gereja HKBP Eben Ezer telah berupaya menarik berkas yang telah dikumpulnya, namun tidak kunjung dikembalikan.
Sikap dan perilaku Oknum Perpanjangan Tangan yang selalu meresahkan warga juga terjadi kepada Antony Napitupuluh, Anggota DPRD Deli Serdang saat pengukuran proyek pengerasan Jalan di Kampung Baru yang bersumber dari APBD T.A 2023 dimana saat sempat cekcok karena adanya pengukuran badan jalan Karya VII Ujung guna pelaksanaan proyek.
Ditemui wartawan, ( 10/8), beberapa Warga Kampung Baru Dusun VI meminta Bupati Deli Serdang agar segera mengevaluasi oknum perpanjangan tangan Kades ini karena selain selalu meresahkan warga, DS tidak bisa jadi panutan dan contoh dalam menjaga nama baik Pemerintah Deli Serdang, Bahkan mempertanyakan tupoksinya selaku Perpanjangan Tangan Kades Helvetia di Kampung Baru Dusun VI.
Sikap – sikap Oknum Perpanjangan Tangan Kades Helvetia yang kerap meresahkan warga dan tidak mencerminkan sebagai Pelayan warga, PMH Sidauruk, SKM, LSM Perintis mengatakan Demi tertib pemerintahan desa Helvetia kec.sunggal dan tertib hidup bermasyarakat perlu masyarakat mempertanyakan tugas fungsi perpanjangan tangan seorang Kepala Desa Donal Simanjuntak.( Elfrida/Toni )
0 komentar:
Posting Komentar