Samosir - Harian Swara Jiwa - Seorang pria berinisial RS (39), warga Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 04 Agustus 2024. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Kec. Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi mendapat informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Paket pertama memiliki berat bruto 0,18 gram, sedangkan paket kedua seberat bruto 0,21 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Onanrunggu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi RS yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Penangkapan dan penggeledahan segera dilakukan, dan polisi menemukan dua paket sabu di dalam dompet coklat milik tersangka. Selanjutnya RS bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, mengungkapkan bahwa Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Samosir. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkotika di wilayah Samosir, yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian," ujarnya.
(CS)
0 komentar:
Posting Komentar