Medan - Harian Swara Jiwa - Mantan PLT Kepala Puskesmas Samosir dr Bilmar Delano Sidabutar menyampaikan surat keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPSN) atas pemecatan dirinya sebagai pegawai Negeri Sipil Di Pemkab Samosir berdasarkan surat keputusan yang di teken bupati Samosir pada 2 Agustus 2021.
Surat keberatan tersebut di antar langsung oleh dr Bilmar ke kantor BPASN di gedung lantai 5 BKN Jalan Letjend Sutoyo Cililitan Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024 yang di terima langsung staf BKN Sri Wahyuni.
" Saya sudah sampaikan langsung surat keberatan saya ke BPASN Jakarta dan di terima ibu Sri Wahyuni, kata Bilmar saat di tanya awak media terkait tindak lanjut kasus pemecatan dirinya sebagai ASN di Pemkab Samosir di Medan, Senin (26/8/2024).
Menurut dr Bilmar, Sri Wahyuni berjanji akan di bentuk tim lintas kementrian setingkat eselon 1 untuk memeriksa perkara ini.
" Dari ngobrol informal , ibu Sri Wahyuni berjanji akan membentuk Tim lintas Kementrian untuk mengusut perkara ini, timnya nanti dari Kemenpan , Kemdagri, kejaksaan, BKN dll," ungkap Bilmar.
Seperti di ketahui, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
dr Bilmar menuturkan, siap melanjutkan perjuangan untuk menuntut hak haknya yang di zalimi dalam kasus pemecatan dirinya.
" Saya siap melanjutkan perjuangan , di pecat tidak akan menghentikan langkah saya, saya justru jadi semangat untuk mendorong pemerintah kabupaten Samosir agar bersih, tegas Bilmar.
dr Bilmar berharap pihak yang berkuasa jangan semena mena melakukan pemecatan terhadap PNS yang tidak bersalah.
" Pihak yang berkuasa, janganlah semena mena memecat PNS, apalagi tidak bersalah, mereka juga manusia yang punya jasa terhadap pemerintah, mereka juga punya keluarga yang harus di hidupi, jabatan itu sipatnya sementara dan akan di pertanggung jawabkan ke hadapan tuhan," pinta dr Bilmar.
Sebelumnya di beritakan, Bupati Vandiko Gultom memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan yang diteken bupati pada 2 Agustus 2024.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar