Medan - Harian Swara Jiwa - Sejumlah wartawan di Kota Medan melaporkan pria yang dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara. Jumat (26/7/2024).
Laporan pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan Pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti surat, di antaranya Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, di antaranya atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE.
Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan di kepolisian, terhadap pihak-pihak yang menekan.
Apalagi bukti-bukti dirasa sudah lengkap dipegang sejumlah wartawan, tinggal menunggu waktu, siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi, baik mengaku sebagai legal, sebagai juru bicara, hingga profesi lainnya, para wartawan tersebut mengaku tidak akan segan -segan membawa ke jalur proses hukum.
Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus, agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya, sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, Kemerdekaan Pers dijamin Negara.
Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan, “Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” jawabnya.
Baru saja, pada 24 Juli 2024 kemarin, dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian bakal berulang.
"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.
"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.
Dimintai komentar wartawan senior (UKW Utama), RjP mengatakan ada istilah sebelum terjadi parah, lebih baik mencegah, diantisipasi. Pers salah satu pilar demokrasi.
" Jangan untuk menghentikan kerja-kerja Pers di lapangan, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah informasi, lalu diterbitkan di media, lalu tangan-tangan yang seharusnya melindungi Pers itu malah tak sadar digunakan untuk
menghantam bungkam si bertugas," kata RjP.
Sebelumnya, laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan-jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya.
Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan yang begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya, juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes diduga dibakar juga terkait pemberitaannya.
Merunut kasus yang dilaporkan wartawan di Kota Medan di atas, bisa muncul berawal dari dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), oleh Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, lalu kasus tersebut terus 'difollow up' para wartawan.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar