Medan - Harian Swara Jiwa - Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed) melalui Humas Polmed pada release pers, Senin (15/7/2024) mengatakan, pada sistem penerimaan mahasiswa baru kali ini digelar setelah selesai pada tahapan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru.
Kemudian, bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya mengikuti serangkaian pemeriksaaan kesehatan. Tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Politeknik Negeri Medan di atas dan pada point ketiga disebutkan peserta yang lulus wajib mengikuti tes kesehatan.
Disebutkan, tahapan tes pemeriksaan kesehatan yang tertuang pada Pengumuman Direktur Nomor : B/1159/PL5/TM.01.03/2024 tanggal 13 Juni 2024 untuk jalur SNBT, dan diumumkan secara online terkait jadwal, lokasi dan besaran biaya.
" Politeknik Negeri Medan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif bersama pihak kampus dalam memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan, " sebut Humas Polmed dalam release persnya.
Pernyataan diatas berbanding terbalik dengan keadaan sebenarnya, dimana di saat wartawan mendapatkan kejanggalan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan bersih narkoba , Humas hanya bisa berjanji tanpa memberikan konfirmasi.
Diberitakan, sejumlah mahasiswa baru yang diterima masuk Politeknik Negeri Medan Tahun Ajaran 2024-2025 melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes pemeriksaan bebas narkoba.
Politeknik Negeri Medan ‘mengutip’ uang sebesar Rp375.000,- dari masing-masing mahasiswa baru sebagai biaya pemeriksaan kedua tes tersebut dan mahasiswa diminta untuk menyetorkan ke rekening KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan Koperasi.
Sebelumnya Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan, S.H., membenarkan pihaknya melaksanakan pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon mahasiswa baru di kampus Politeknik Negeri Medan.
Hanya saja, Endang mengaku pihaknya tidak ada mengutip biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pemeriksaan bebas narkoba di kampus tersebut. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan merupakan deteksi dini.
“Deteksi dini tidak ada PNBP pembiayaan, karena ditanggung pihak pemohon. BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta sesuai surat permohonan dari pihak kampus,” bebernya.
Disinggung mengenai adanya biaya yang dikutip pihak Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa yang mengikuti pemeriksaan bebas narkoba tersebut, Endang pun menyarankan untuk bertanya ke pihak kampus.
“Jangan tanya ke saya, tanyakan langsung ke Polmed,” ujarnya saat dikonfirmasi melakui pesan Whatsapp.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara , Abyadi mempertanyakan apa dasarnya Politeknik Negeri Medan menetapkan biaya tersebut? Kalau memang berbayar, harusnya jelas dasar hukumnya. Mereka sendiri pun tidak bisa menjelaskan dasar hukum kutipan itu. Kenapa bisa segitu, kemana disetorkan, itu harus jelas.
" Dalam membuat syarat pelayanan publik, mestinya tidak menyusahkan dan memberatkan masyarakat. Sama seperti SIM, ada dasar hukum dalam penentuan tarif dan itu diumumkan ke publik, " ujar Abyadi.
Apalagi, lanjutnya Politeknik Negeri Medan menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang dalam proses pemeriksaan tes bebas narkoba. Dimana, BNN berperan dalam sosialisasi dan pencegahan narkoba. Harusnya ini tidak berbayar, karena ini merupakan salah satu program BNN.
“Jadi kok dibebankan ke mahasiswa biaya tes bebas narkobanya? Bukankah ini program BNN? Kan harusnya BNN yang memfasilitasinya? Sama halnya seperti halnya Ombudsman, Ombudsman itu punya program mengenalkan Ombudsman, ya jangan disuruh bayar, tapi Ombudsman yang memfasilitasinya,”urainya.
Dalam hal ini dirinya mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi dan jaksa untuk mengusut pengutipan biaya tersebut. Karena ia menduga, kutipan tersebut merupakan pungli.
“ Usut kutipan ini sampai tuntas. Lindungi masyarakat, jangan persulit mahasiswa, kasihan mereka,” tegasnya.
Diketahui pernyataan Humas Polmed sendiri tidak sinkron dengan pemberitaan beberapa media online beberapa waktu lalu mencakup pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba.
" Dalam relisnya humas Polmed hanya menekankan pemeriksaan kesehatan tanpa melihat kegiatan bersih narkoba dimana mahasiswa tidak mendapatkan sertifikat dari BNN bahwa mahasiswa tersebut bebas narkoba," ujar wartawan TS yang sempat ketemu dengan humas dan dijanjikan.
Dipertanyakan TS juga apa dasar hukum pihak koperasi dapat menerima penyetoran rekening , sementara kalau memang kegiatan itu berbayar seharusnya masuk ke rekening BNK karena merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
" Pihak Politeknik Negeri Medan melalui humasnya seakan tidak mau memberikan konfirmasi akan tetapi mengeluarkan release pers untuk pembenaran diri," ucap
0 komentar:
Posting Komentar