728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    12.7.24

    Kajatisu : Kasus PT Jui Shin Indonesia Dugaan Merugikan Negara Kita Fokuskan



    Medan - Harian Swara Jiwa - Kasus dugaan merugikan pendapatan Negara melalui dugaan korupsi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, terlapornya PT Jui Shin Indonesia cs ke Kejati Sumut, dibuat Adrian Sunjaya (25), dengan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf, pada 13 Juni 2024 lalu, saat ini semaksimal mungkin ditindaklanjuti Korps Adhyaksa tersebut. Kamis (11/7/2024).

    "Suratnya (laporan pengaduan) sudah di Pidsus (Kejati Sumut), sedang ditelaah, dipelajari secepatnya. Kami sudah semaksimal mungkin bekerja, 
    membaca juga, kita berdasarkan fakta-fakta, bukan berarti kami tidak mau tahu dengan laporan itu," kata Juliana Sinaga selaku Jaksa di Kejati Sumut yang piket saat itu, juga sebagai corong Kajati Sumut Idianto SH. MH. Kamis (11/7/2024), di ruangan PTSP.

    Hal tersebut di atas menjawab pertanyaan wartawan, mengapa kasus laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia terkesan lama diungkap Kejati Sumut

    Lanjut ditanya, apakah lama diungkap akibat adanya dugaan kongkalikong?

    "Jangan berfikir seperti itu, surat-surat banyak juga yang masuk, bukan surat ini aja. Pasti ini saya sampaikan juga kepada Pimpinan, bukan berarti (Kejati Sumut) mau memperlambat , nggak ada seperti itu," ujar Juliana.

    Disebutkan setelah dipelajari, apa hasilnya, nanti  tim yang mengetahui, bahwa surat sudah di Pidsus (Kejati Sumut) dipelajari dan ditelaah oleh Aspidsus Kejati Sumut yang saat ini dijabat Iwan Ginting.

    Lebih jauh didapat informasi dan ditanyakan, ada oknum Jaksa diduga malah berteman (dengan PT Jui Shin Indonesia) setelah menyelidiki kasus ini? 

    "Kita gak boleh seperti itu, kita gak boleh suudzon dengan orang, kita sudah percayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menelaah, percayakan lah kepada Jaksa yang bersangkutan menyelesaikan perkara ini, mudah-mudahan secepatnya diungkap sampai selesai, kita harus hati-hati dalam persoalan hukum ini," tutup Juliana Sinaga.

    Kasus ini berawal dari lahan milik Sunani sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pasir kuarsa di dalamnya dicuri, dengan sekaligus merusak lahan tersebut.

    Lalu, korban (Sunani), menggandeng pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, mediator melaporkan ke Polda Sumut, sedangkan atas dugaan adanya menyebabkan kerugian pendapatan negara dan aroma korupsi, anak  Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK tetap didampingi pengacara yang sama.

    Diinvestigasi wartawan terkait PT Jui Shin Indonesia, ternyata Direktur Utamanya dijabat Chang Jui Fang, berkerjasama dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dalam aktivitas memenuhi kebutuhan bahan baku produksi keramik PT Jui Shin Indonesia. Di PT BUMI, Chang Jui Fang juga sebagai salah satu pemilik saham perusahaan tersebut, dengan jabatan Komisaris Utama 

    Perusahaan tersebut (PT BUMI),  banyak melakukan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, seperti di Desa Gambus Laut, dalam aktivitasnya peralatan PT Jui Shin Indonesia yang diturunkan bekerja.

    Adanya kuat dugaan merugikan pendapatan Negara, selain melakukan penambahan diduga di luar wilayah izin, perusahaan tersebut juga diduga melawan hukum dengan tak pernah melakukan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena diduga di luar wilayah izin melakukan pertambangan, pajak ke negara diduga dirugikan besar -besaran.

    Masih ada lagi aktivitas pertambangan yang ujung-ujungnya diduga menguntungkan PT Jui Shin Indonesia, yakni pertambangan tanah kaolin di Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

    Hampir sama modusnya dengan pertambangan yang di Kabupaten Batubara. Namum meski sudah diinformasikan ke Polda Sumut Ditreskrimsus dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan, ironi sekali, sampai detik ini tak ada tindakan berarti.

    Sementara terkait laporan Sunani di Polda Sumut, melalui Ditreskrimum, dua unit alat berat excavator PT Jui Shin Indonesia sudah disita, lalu terhadap Chang Jui Fang sudah diterbitkan surat jemput paksa karena dua kali dipanggil selalu mangkir, tetapi sampai saat ini jemput paksa belum terlaksana.

    Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi melalui selulernya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

    Dikonfirmasi kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang

    “Pimpinan kami memang sedang ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

    Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.

    Perlu diketahui Haposan saat ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

    Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani, tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

    Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian.

    Kabarnya juga sedang diproses pelaporan yang dilakukan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.(ndo)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kajatisu : Kasus PT Jui Shin Indonesia Dugaan Merugikan Negara Kita Fokuskan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top