Medan - Harian Swara Jiwa - Dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT Jui Shin Indonesia Dirut Chang Jui Fang sudah tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut, Lusi Yuliani.
"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah Pak Dirjen," kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. Senin (15/72024).
Disebutkan yang melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan."
"Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Kenapa disini? Karena memang PT Jui Shinnya lokasinya ada disini, di Sumatera Utara,"sebutnya.Juga ke nomor telepon yang ada di kop surat (Dirjen Pajak) ini, kop surat sesuai, konfirmasinya langsung saja kesana lanjutnya.
Lanjutnya berdasarkan NPWP-nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya.
Dirjen Pajak bekerjasama dengan seluruh instansi, lembaga di Indonesia, seperti dengan Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan, jadi sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab.
Ditanya wartawan, apabila korporasi (PT Jui Shin Indonesia) dijadikan tersangka, apakah semua pengurus di dalam PT wajib terlibat?
"Dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU PT, setiap pengurus punya tanggung jawab. Bila komisarisnya WNA, kan ada Direksi, diwakilkan juga bisa, tapi Direktur Utamanya dulu yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari, Dirjen Pajak dalam proses, ada penindakan, penagihan aktif, S
sita lelang aset, sampai sita badan yaitu kurungan penjara," ungkap Lusi.
Perlu diketahui, pengurus di PT Jui Shin Indonesia sebagai Direktur Utama bernama Chang Jui Fang, Komisaris Utama disebut - sebut istri Chang Jui Fang bernama Yang Ching Hua alias Yang Chih Hua.
Informasi lebih jauh hasil investigasi wartawan, dalam kasus tersebut, tindak pidana di bidang perpajakan, PT Jui Shin Indonesia/Chang Jui Fang cs diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke Negara disebut- sebut sekitar Rp 650 Miliar.
Dan diketahui lagi, bila sejak tahun 2023 tidak dibayarkan pula sampai sekarang, jumlahnya tersebut bisa dipastikan sudah bertambah-tambah, dan menurut sumber terpercaya, seharusnya Direktorat Dirjen Pajak sudah melakukan penangkapan.
"Jangankan penggelapan Rp 650 miliar, Rp10 miliar saja APH sudah bisa tangkap, karena kita takut dia melarikan diri." tegas Lusi.
Sementara itu Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, perkara ini tidak sesimpel dugaan penggelapan pajak, saya yakin diduga lebih dari itu, dugaan tindak pidana pencucian uang mulai kental, jadi Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak jangan lama lagi melakukan tindakan tegas, apakah Negara toleransi dengan korporasi diduga penggelapan pajak?
" Pimpinan APH Sumut juga harus jemput bola, ini saya kira kasus besar dugaan kerugian negara dan satu hal lagi terkait dugaan pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat itu diduga sudah tidak bayar pajak ke negara" kata Max.
Terkait informasi di atas, kembali Chang Jui Fang dicoba konfirmasi, namun tetap terkesan bungkam, meski pesan yang dikirim wartawan ke WhatsApp nya diketahui dibaca.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar