Binjai - Harian Swara Jiwa - Kasus saling lapor yang mengakibatkan penganiayaan hingga berujung ke penjara, kini masih diproses pihak kepolisian Binjai.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika korban atau pelapor hendak masuk ke perumahan tempatnya tinggal , namun tiba- tiba becak bermotor yang dinaikinya berhenti mendadak.
" Dan pada saat itu melihat terlapor yang sedang duduk di warung mendatangi pelapor dan langsung menghantam kepala pelapor, kemudian menendang dan memukul wajah pelapor , " ujar pelapor , Kasim beberapa waktu lalu
Sehingga , lanjutnya atas perbuatan terlapor tersebut pelapor mengalami luka memar dan kemudian dirinya datang ke Polsek Binjai untuk membuat laporan pengaduan agar persoalan diselesaikan secara hukum.Laporan diterima Briptu M. Isa Sitorus.
Hal tersebut tertera di dalam laporan pengaduan No.STTLP/298/V/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 31 Mei 2024 dengan pelapor Kasim, beragama Budha , alamat : Jln Sebarau Benteng no 40 /RT/RW : 009.009.Tanjung Pura, Langkat.
Persoalan ini sudah termaktub di dalam tindak pidana penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 351 yang terjadi di Jln.Petai /RT-RW Jati Utomo, Binjai Utara , kota Binjai Sumut.
Dimana hari Kamis 30 Mei 2024 dengan terlapor atas nama Ayu sekira jam 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor yang berujung pelaporan polisi.
Sementara untuk menyikapi laporan di atas Polsek Binjai telah melakukan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan no : B/195/VI/Reskrim tertanggal 10 Juni 2024 berdasarkan rujukan LP /B/298/V/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 31 Mei 2024 a/n pelapor Kasim dengan terjadi tindak pidana penganiayaan menunjuk Bripka Harfis Fadri , SH selaku penyidik dan penyidik pembantu.
" Namun keanehan terjadi setelah tersangka (terlapor) ditahan, keesokan harinya keluarga tersangka datang ke rumah korban dan mengancam akan melaporkan korban ke polisi karena penangkapan tanpa seizin Kepling ," ungkap istri korban , DP belum lama ini di rumahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan DP yang merasa terintimidasi dengan sikap terlapor yang merasa tidak senang dirinya di penjara.
Istri pelapor juga menyebutkan hari berikutnya keluarga tersangka kembali mendatangi rumah korban (Kasim) dengan tujuan agar korban mau berdamai dan cabut perkara.
" Dan akan diberikan biaya perobatan sebesar Rp 500 ribu. Korban pun menolak dan memilih melanjutkan proses hukum," ungkap DP.
Hari berikutnya , lanjutnya kembali pihak keluarga tersangka datang ke rumah korban dengan niat yang sama yaitu berdamai. Dan menaikan biaya perdamaian menjadi Rp 5 juta. Namun korban tetap menolak.
Seminggu kemudian , istri korban, DP mengatakan bahwa suaminya menerima telefon dari penyidik II Polres Binjai. Dimana penyidik meminta agar korban menerima saja perdamaian itu dan akan diberikan biaya perobatan Rp 5 juta. Namun korban tetap menolak.
Setelah penolakan itu, tiba-tiba Selasa (16/7/2024) korban (Kasim) mendapat panggilan dari Polres Binjai. Surat panggilan tersebut Nomor : S.Pgl/254/VII/2024/Reskrim menemui penyidik Bripka Dedi Fadli di Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai
" Suaminya pun memenuhi panggilan tersebut. Namun sesampainya di Polres Binjai justru ditahan tanpa alasan yang jelas ," sebut DP.
Kini , lanjutnya Kasim ditahan di sel yang sama dengan terlapor. Empat hari di dalam sel tahanan Polres Binjai, Kasim mendapat siksaan dari terlapor dan tahanan lainnya. Bahkan terlapor mengancam akan terus menyiksa Kasim jika dia tak mau mencabut laporannya.
Dalam hal ini DP berharap perlindungan hukum dari aparat penegak hukum agar suaminya , Kasim yang menjadi korban tindak penganiayaan mendapatkan keadilan bukan malah ditahan.
" Ada dugaan konspirasi antara pihak penyidik dengan terlapor untuk me mengkriminalisasikan pelapor agar menerima biaya perdamaian yang walaupun belum disepakati ," ujar DP yang tampak tertunduk lesu.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar