SAMOSIR - Harian Swara Jiwa - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bappeda Litbang melakukan penyusunan Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (12/6/2024).
Pertemuan ini menghadirkan narasumber Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Dr. Paidi, SE, M.Si beserta tim, dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir. Kegiatan diikuti seluruh pimpinan OPD serta Sekretaris, Kabag, dan Kabid yang terlibat dalam Tim Pokja.
Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan, rancangan teknokratik merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD 2025–2029 disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan RPJMD bagi pemerintahan dan sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan 5 tahun ke depan yang sejalan dengan kerangka pembangunan jangka panjang daerah.
"Untuk itu, sangat dibutuhkan kajian yang konkret dengan membaca kondisi eksisting yang sedang kita jalani saat ini dengan data yang valid, sehingga diperlukan keluasan wawasan dalam mencermati perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk periode 5 tahun ke depan. Di samping itu, rancangan teknokratik ini akan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Samosir dalam menyusun rencana strategis", imbuhnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, Hotraja berharap Tim Ahli agar terus melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen ini, sehingga dokumen ini menjadi dokumen yang dibutuhkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pembangunan Kabupaten Samosir.
Kepala Bappeda Litbang Rajoki Simarmata mengatakan rancangan teknokratik RPJMD merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik berdasarkan kajian akademis dan metodologi ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis lima tahun ke depan.
Rancangan Teknokratik RPJMD ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa persiapan penyusunan RPJMD salah satunya melalui pendekatan teknokratik.
“RPJMD Teknokratik ini nantinya akan mengakomodir visi dan misi kepala daerah terpilih. Sesuai aturan, maka harus diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih", jelas Rajoki.(CS)
0 komentar:
Posting Komentar