Medan - Harian Swara Jiwa - Pasca PT Jui Shin Indonesia dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.
Diperoleh informasi, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, merangkap juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Kemudian, dalam memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Propinsi Sumatera Utara.
Seperti dari Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, lalu di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih dan dari Kabupaten Asahan, di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.
Lalu, pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut dijual ke PT Jui Shin Indonesia, diantar menggunakan truk-truk tronton ke KIM 2 Medan.
Ditelusuri lebih jauh, bagaimana perjalanan dari proses penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin diduga ilegal itu, hingga bisa sampai menjadi produk barang (keramik), dikomersilkan.
Ternyata, PT Jui Shin Indonesia mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.
Temuan di lapangan, aktivitas yang terjadi, penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di Kabupaten Batubara dan di Kabupaten Asahan, selain diduga penambangan tanpa izin, marak juga yang dilakukan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan/WIUP. sehingga aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, disinyalir merusak lingkungan hidup merugikan negara.
Sebagai contoh kasus, sehingga PT Jui Shin Indonesia diduga penadah hasil tambang ilegal. Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Jui Shin Indonesia menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP, sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.
Diduga lagi, hampir serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga marak ditinggalkan perusahaan penambang bekas-bekas lubang galian (tanah kaolin dan pasir kuarsa) di dua Kabupaten tersebut, yang kondisinya sampai saat ini sudah mirip danau buatan, mirisnya tanpa tersentuh reklamasi dan pasca tambang, meski sudah ada warga yang tewas tenggelam di Desa Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, didasarkan merusak lingkungan hidup, Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.
Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar 6 bulan sampai sekarang, Kamis (26/6/2024), kegiatan penambangan diduga ilegal di kabupaten Asahan masih berlangsung tanpa hambatan dan belum ada dilakukan reklamasi pasca tambang.
Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Ditreskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti 2 unit ekskavator, tetapi Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.
Sedangkan mewakili Chang Jui Fang. Pria inisial H, terkait foto Chang Jui Fang yang dimuat di beberapa media online, mengaku merasa keberatan dengan dalih privasi.
Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp.
Ditanggapi beberapa wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan mengatakan, "Bahwa yang dimuat wartawan merupakan sebuah produk pers. Jangan sampai diancam atau memaksa wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya.
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru saja menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, produk Pers tidak boleh dipidana, jangan menghalangi jurnalis bekerja, jurnalis bekerja dilindungi UU Pers, jurnalis kalau merasa dirugikan bisa melaporkan oknum tersebut.
Kemudian dikonfirmasi lagi soal PT Jui Fang Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal, seperti pasir kuarsa dari kabupaten batubara, dan tanah kaolin dari kabupaten Asahan..?
Oknum berinisial H menjawab lagi, bahwa pihaknya (PT Jui Shin Indonesia) bekerja sama dengan perusahaan yang legalitasnya ada, baik yang di Batubara dan yang di Asahan.
Ditanya lagi, apakah menambang sudah sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku? Sampai berita dimuat belum menjawab.(Ndo)
0 komentar:
Posting Komentar