SAMOSIR — Harian Swara Jiwa - Personil Polsek Palipi segera merespon informasi dugaan penyerobotan lahan di Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Tiga personil yang dipimpin oleh AIPDA A.M Hutabarat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, AIPDA A.M Hutabarat, selaku Pejabat Sementara Kanit Samapta Polsek Palipi, menghadirkan pemerintah Desa Palipi untuk menggali informasi lebih lanjut. Mereka kemudian memanggil RS yang diduga sebagai pihak yang dirugikan berdasarkan informasi awal.
Bersama perangkat Desa Palipi, personil Polsek Palipi melakukan upaya mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sebelum mediasi dilakukan, mereka melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa RS, warga Desa Palipi, merasa tidak terima atasi dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ES dan HN, yang juga warga Desa Palipi. Menurut RS, lahan milik keluarganya ini diduga diserobot setelah lahan tersebut, yang awalnya milik mertua RS, diusahakan oleh ES dan dijual kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS. Pihak RS memiliki bukti-bukti terkait jual beli tersebut.
Pada tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS menebus kembali lahan yang dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan tersebut saat ini diduga dikuasai oleh HN.
Menanggapi informasi ini, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak dan pihak yang diduga menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan yang paling utama adalah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait.
"Para pihak telah disampaikan surat undangan untuk dilakukan mediasi di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024. Selama kegiatan pengecekan informasi dan cek lokasi dugaan penyerobotan lahan, situasi berjalan dengan aman dan baik," ujar Brigadir Vandu P Marpaung.
"Selanjutnya, Tiga Pilar Desa Plus akan mengusahakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan atau mediasi, dan sebelum kegiatan mediasi dilaksanakan, pihak-pihak terkait akan diawasi untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana," pungkasnya ( CS)
0 komentar:
Posting Komentar