728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    2.5.24

    Poldasu Enggan Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan Mangrove Di Langkat




    Langkat - Harian Swara Jiwa - Rabu 1mei 2024 
    Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Darwin Marpaung pada Media ini menyampaikan akan melakukan inventarisasi dan pendataan wilayah rambahan kawasan hutan atau kegiatan lainnya yang berada didalam kawasan hutan lindung dan mangrove. 



    Hal ini dikatakan nya sebagai komitmen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) atas turut serta dalam melakukan perlindungan dan penyelamatan kawasan hutan baik hutan produksi Hutan Lindung terutama Wilayah kawasan Mangrove. Ujarnya.

    Kita sangat mengapresiasi terhadap Bapak Kapolda Sumatera Utara yang dikabarkan telah mengamankan satu unit Alat berat jenis excavator yang diduga milik pelaku perambah hutan mangrove di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

    Lanjut Dawin mengatakan, Ia meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Supaya secepatnya menangkap para pelaku serta seluruh yang telah berafiliasi dan berkorporasi dengan pelaku kegiatan perambah hutan mangrove tersebut. 

    "Kita meminta nantinya bapak Kapolda Sumatera Utara agar secepatnya melakukan penyidikan dan menaikkan ketahap Sidik atas apa yang telah dilakukan oleh perambah hutan mangrove di Dusun I Desa Kwala Langkat kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Hal itu kita minta supaya ada efek jera bagi perambah tersebut dan selain itu kita minta nantinya  para pelaku dikenakan sanksi yang berat.

    Namun sebelumnya kita juga akan berkomunikasi dengan para pihak untuk menyusun pendapat dan tanggapan atas kegiatan para pihak yang telah melakukan kejahatan yang menyebabkan perbuatan merugikan negara dengan perbuatan-perbuatan merusak alam dan lingkungan,kata Darwin.

    Diketahui Kasus tersebut ditangani Polda Sumut pada bulan Februari 2024 lalu dan telah melakukan pemeriksaan beberapa orang serta mengamankan barang bukti ekscavator dimana saat ini ekscavator dititipkan di dekat bengkel Dinas PUPR Pemkab Langkat. 

    Namun hingga kini publik belum ada mendengar kabar terduga pelaku ditangkap. 

    Polda Sumut diminta serius menindak tegas terhadap terduga pelaku yang diduga merusak hutan lindung itu. 

    Ketegasan perlu dilakukan supaya publik tenang dan tidak risau. Salah satu caranya yaitu memberi efek jera terhadap terduga pelaku. 

    "Agar masyarakat tenang dan hutan mangrove juga selamat, dengan adanya penetapan tersangka akan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap hutan mangrove maka segerakanlah proses dan penegakan hukum" pungkas Darwin.

    Sebagaimana diketahui, dari informasi bahwa Polda Sumut sudah memeriksa terduga pelaku di Polsek Tanjung Pura berisial SK, SP dan BS dan oknum Kepala Desa Kwala Langkat berinisial MD. 

    Anehnya lagi PN Langkat Tak Menemukan Markah 5 SHM di Kawasan Hutan Mangrove Desa Kwala Langkat itu. 

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat mengakui telah didatangi dua orang dari Polda Sumut membahas masalah hutan lindung di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.  

    Sebagaimana yang sudah diberitakan bahwa beberapa media menanyakan tentang warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberedar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1/1975 atas nama berinisial RD, SHM No. 3/1975 atas nama S, SHM No. 4/1975 atas nama SD, SHM No. 5/1975 atas nama SR dan SHM atas nama AAD.

    Namun, BPN Langkat tak menemukan warkah SHM tersebut. Hal itu sudah dilaporkan BPN kepada polisi apa adanya.

    Sampai saat ini, pihak BPN belum bisa memastikan sertifikat yang disebut-sebut pengacara BS betul atau tidak.

    "Kawasan tersebut kawasan hutan. Data yang kami temukan sampai saat ini, belum bisa memastikan sertifikat betul atau tidak," kata Edi selaku Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat.

    merasa heran mereka (oknum pengacara BS-red) mengetahui nomor SHM nya. Tapi tidak memegang satu pun sertifikatnya. "Saya jadi ragu jadinya. Masak begitu banyaknya sertifikat tidak ada mereka pegang satu pun. Kalau sekarang hutan tahun 1975 kayak mana lagi," kata Edi.

    Hingga kini, BPN Langkat tidak menemukan warkah SHM tersebut. "Sampai sekarang kami belum menemukan warkahnya," kata Edi. 

    Disinggung apa saja yang ditanya Polda Sumut. Edi enggan menjelaskan secara detail. "Banyak macam lah," kata Edi. 
    Dia menyarankan wartawan 
    bertanya kepada Diskrimsus Polda Sumut," pungkasnya 

    Adapun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikatakan media ini bahwa Polda Sumut sudah turun olah TKP , penahan terhadap alat berat sudah, pemeriksaan terduga pelakupun sudah, perifikasi ke BPN sudah,,jadi penetapan tersangkanya kapan pak? ,tanya media ini pada bulan yang lalu,melaui chat watshapnya dia menjawab singkat semua ada prosesnya,  "dalam proses polisi masih bekerja dan semua ada mekanismenya" jawab.( Ahmad )
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Poldasu Enggan Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan Mangrove Di Langkat Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top