728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    14.5.24

    KPU Nisut Terima Syarat Dukungan Bakal Calon Perorangan Pilkada 2024


    Nias Utara - Harian Swara Jiwa - Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
     Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 
    Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal 
    8-12 Mei 2024.Dengan hal sebagai berikut :
    1. Bahwa, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 397 Tahun 
    2024 Tanggal 28 Maret 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran 
    Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Utara Telah
     Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 sebanyak 10.473 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) Dukungan 
    dan Sebaran minimal sebanyak 6 (Enam) Kecamatan.


    2. Bahwa, KPU Kabupaten Nias Utara telah melakukan Sosialisasi Tahapan dan 
    Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Serta Persiapan 
    Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon 
    Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak 
    Tahun 2024 pada tanggal 4 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten 
    Nias Utara, Kesbangpol Kabupaten Nias Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh
    Agama, Tokoh Pemuda, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dandim 0213 Nias, 
    dan Media/LSM/Pers.


    3. Bahwa, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-
    SD/05/2024 Tanggal 04 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat 
    Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak 
    Tahun 2024 yang mana bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 
    2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil 
    Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
    2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon 
    perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan 
    pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan 
    dukungan tanggal 8-12 Mei 2024. Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh atau 
    KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen 
    dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU 
    Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

    4. Bahwa, untuk penerimaan syarat dukungan minimal Bakal Pasangan Calon 
    Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024,KPU Kabupaten Nias Utara telah membentuk TIM Helpdesk KPU Kabupaten 
    Nias Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang 
    akan maju dari jalur perseorangan pada tanggal 1 Mei 2024 dan telah menerima 
    konsultasi dari masyarakat pada tanggal 07 dan 08 Mei 2024 perihal 
    pembukaan akun SILON KADA dan KPU Nias Utara menerima Surat Model 
    Permohonan SILON untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 7 Mei 2024. 

    KPU Kabupaten Nias Utara juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi 
    pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 
    Nias Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

    5. Bahwa sejak dibukanya Pengumuman Penyerahan Dokumen syarat Dukungan 
    Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya 
    penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, satu 
    bakal pasangan calon perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh 
    (FOWUA) telah mendatangi Kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan 
    dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 11 Mei 2024 Pukul 14.30 WIB.

    Namun setelah dilakukan penelitian, dokumen syarat dukungan 
    calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan 
    Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur 
    dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 
    Tahun 2024 dan selanjutnya dikembalikan kepada bakal pasangan calon 
    perseorangan pasangan Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (FOWUA) untuk 
    dilengkapi dan disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 
    sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal 
    pasangan calon perseorangan yakni tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 
    WIB.

    6. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.25 WIB Bakal Pasangan Calon 
    Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 pasangan 
    FOWUA telah mendatangi kembali kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan 
    dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam bentuk dokumen fisik
    sebanyak 10.842 dukungan (hal ini berdasarkan model B. JUMLAH 
    DUKUNGAN.KWK). 

    Namun setelah dilakukan penghitungan secara manual 
    oleh KPU Kabupaten Nias Utara terkait dokumen syarat dukungan hanya 
    berjumlah 10.623 dukungan, sementara untuk dokumen syarat dukungan yang 
    diunggah di aplikasi SILON belum di submit. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias 
    Utara membuat Berita Acara tentang Penerimaan Dokumen Fisik Syarat 
    Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP-Nyak Pau Aceh (FOWUA) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 
    2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara 
    beserta Penghubung Bakal Pasangan Calon dan disaksikan oleh Bawaslu 
    Kabupaten Nias Utara yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 01.30 WIB.

    7. Bahwa berdasarkan Point (6) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-
    SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal 
    Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk fisik dan digital dijelaskan bahwa 
    setelah dokumen dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan 
    waktu kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam 
    silon dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dokumen.(Fzal)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPU Nisut Terima Syarat Dukungan Bakal Calon Perorangan Pilkada 2024 Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top