Medan - Harian Swara Jiwa - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, berang dan memberikan klarifikasi terkait video viral yang melibatkan petugas Dishub Medan yang dituding meminta martabak gratis.
Dalam video yang beredar, personel Dishub Medan yang sedang bertugas tersebut dituduh melarang pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada untuk berjualan lewat surat larangan yang diberikan karena pedagang tersebut menolak untuk memberikan martabak gratis.
Menanggapi hal itu, Iswar pun dengan tegas membantah sekaligus meluruskan isi video tersebut kepada wartawan, Rabu (15/5).
Pihaknya menyebut bahwa petugas Dishub tidak ada meminta martabak gratis seperti yang dituduhkan oleh pedagang tersebut.
"Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut," ucap Iswar.
Dengan sedikit geram Iswar menjelaskan , kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin (13/5/2024) sekitar Pukul 21.40 WIB di Jalan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Saat kejadian, sejumlah personel dishub memang sedang melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada.
Dengan jelas, personel melihat pedagang Martabak Bangka tersebut parkir dan berjualan di atas trotoar yang memang sudah dilarang.
“Karena jelas itu melanggar aturan, tentu personel kita langsung memberikan imbauan dan melarang pedagang yang dimaksud untuk berjualan di sana," ujarnya.
Namun karena tidak senang saat ditertibkan, personel Dishub Medan tersebut pun divideokan dengan tuduhan meminta Martabak Bangka kepada pedagang.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Iswar, anggota Dishub Medan yang diketahui berinisial JC tersebut telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
Dirinya juga menyampaikan perihal arus listrik yang dipergunakan pedagang Martabak Bangka tersebut yang ternyata resmi dari PLN karena memiliki meteran.
" Kita minta pihak PLN untuk memutus arus listrik yang dipergunakan untuk pedagang tersebut karena sudah menyalahi aturan berjualan yang dikeluarkan pemko Medan , " tegas Iswar.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar