SAMOSIR - Harian Swara Jiwa - Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, tanggal 6 April 2024. Dua pelaku, JB (36 tahun) seorang petani, dan BG (32 tahun) seorang sopir, berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga menguasai sabu. Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram. Sementara dari kediaman BG, ditemukan 0,30 gram sabu serta dua unit handphone.
JB mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari BG. BG pun mengakui mengenal JB dan menyimpan sabu seberat 0,30 gram di kediamannya. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman BG, petugas menemukan sabu di atas pintu rumahnya. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses selanjutnya meliputi penyidikan lebih lanjut, sidik, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan upaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Candro Situmorang )
0 komentar:
Posting Komentar