SAMOSIR - Harian Swara Jiwa - Gereja yang ada di Kabupaten Samosir dipenuhi dengan kehangatan perjalanan ibadah saat Personil Polres Samosir mewujudkan Minggu Kasih dengan pelaksanaan Pengamanan Ibadah Minggu Gereja, Minggu (28/04/2024).
Berlandaskan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor : Sprin / 298 / IV / 2024, Tanggal 27 April 2024 tentang pengamanan ibadah minggu gereja di wilayah hukum Polres Samosir.
Guna memberikan rasa aman kepada umat yang melaksanakan ibadah, Polres Samosir menurunkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang Personil Polres Samosir ditambah personil Polsek Jajaran, yang pelaksanaannya diawasi oleh Perwira Pengawas Polres Samosir, dari Sie Propam Polres Samosir bersama Kapolsek Jajaran.
Pengamanan ini bertujuan agar terwujudnya rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat khususnya para umat yang sedang melaksanakan Ibadah dari rasa kekhawatiran adanya gangguan Kamtibmas, gangguan lalu lintas ataupun gangguan terjadinya tindak pidana dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Di tempat terpisah, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir mengatakan, kegiatan pengamanan tersebut menjadi salah satu tugas utama yang harus dilaksanakan oleh Kepolisian terhadap kegiatan masyarakat khususnya yang mendatangkan khalayak ramai.
Dimana salah satunya yakni pelaksanaan ibadah minggu gereja, sehingga umat Kristen dan Katholik yang sedang melaksanakan Ibadah di hari Minggu terhindar dari berbagai gangguan.
Secara Umum Ibadah Minggu Gereja berkahir pukul 12.30 WIB, dari awal hingga selesai terpantau berjalan hikmat dan aman, dengan pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas bagi umat gereja, penyisiran/pemeriksaan gereja dari benda-benda yang berbahaya, pengaturan parkir kendaraan dan dilanjutkan pengamanan selama ibadah minggu gereja berlangsung. Pengamanan ini berjalan hikmat dan aman atas bantuan dari pengurus gereja dan muda - mudi gereja". Ujar Brigadir Vandu P Marpaung (CS)
0 komentar:
Posting Komentar