Pekan Baru - Harian Swara Jiwa - Dalam menghadapi peningkatan kasus penarikan paksa kendaraan (Objek Jaminan Fidusia) Yaitu :1 Unit Mobil Honda Brio Satya, Warna Putih, NOKA : MRHDD1850NJ2115888. NOSIN : L12B34733521. No Pol BM 1165 QA, oleh kolektor utang (Debt Kolektor PT WJS), sesuai Nomor STTPL/B/96//lV/2024/SPKT/POLDA RIAU atas nama PELAPOR Irma Rama Sari Siregar, debitur BCA FINANCE. Jalalludin Ginting Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPP LPKRI B.A.I) beralamat di Jalan Air Hitam Kota Pekan Baru, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.
"Kami sangat menghargai langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Direskrimum Polda Riau dalam menangani kasus penarikan paksa mobil konsumen oleh debt collector BCA Finance Cabang Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad," ujar Ginting.
"Tindakan ini merupakan Efek Jera yang penting untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen."
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP LPK-RI B.A.I, Jalalludin Ginting dalam sebuah Konferensi Pers secara virtual bertajuk "Agar Jadi Efek Jera Bagi Debt Kolektor" Rabu (3/4/2024).
Kasus penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector PT WJS telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, ucapnya.
Jamaluddin Ginting menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat konsumen.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan prosedur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah utang," tambahnya.
Lanjutkan Ginting, kepada Anggota Team Pendampingan Pelaporan di Polda Riau, dalam hal ini DPW LPK-RI B.A.I Kota Pekan Baru, dengan penuh rasa hormat, yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras yang telah Pengurus DPW LPK-RI B.A.I, tunjukkan. Efektivitas dan kecakapan Team DPW LPK-RI B.A.I dalam mendampingi proses pelaporan tidak hanya mencerminkan komitmen profesional, tetapi juga integritas dan semangat kolektif yang luar biasa, jelasnya.
Kinerja Team DPW LPK-RI B.A.I yang luar biasa telah menjadi kunci dalam mencapai hasil yang tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari sinergi dan solidaritas Team yang patut diacungi jempol, uraikannya.
Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal dari pencapaian-pencapaian berikutnya yang lebih gemilang. Pengurus DPP LPK-RI B.A.I mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPW LPKRI-B,A,I dan kecerdasan Penasehat Hukum LPK-RI B,A,I, Rudi Tampubolon SH, sigap dan bijak dalam mempertahankan Hak-Hak Konsumen, sesuai implementasi UU No 8 Tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen", ucapnya.
DPP LPK-RI B.A.I akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum kepada konsumen yang terdampak, tutup Ketua Umum LPK-RI B.A.I, sambil mengakhiri Konferensi Pers Virtualnya, (luas p Nainggolan)
0 komentar:
Posting Komentar