SAMOSIR - Harian Swara Jiwa - Dugaan penyelewengan dana mewarnai proyek dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Samosir tahun 2023 yang ternyata dilaksanakan pada tahun 2024. Dilansir dari penelusuran LPSE Pemkab Samosir, proyek senilai Rp. 1.092.000.000 seharusnya ditenderkan, namun tidak dilakukan tender.
Lebih lanjut, proyek senilai Rp. 5,2 miliar untuk pengembangan dinas pariwisata tahun 2023 juga tidak ditenderkan, melainkan dipecah menjadi 52 paket dengan masing-masing senilai Rp. 100.000.000.
Penelusuran di lapangan pada 19 Februari 2024 menemukan 3 unit pos retribusi parkir yang diduga merupakan proyek tersebut, dengan 2 di antaranya telah dipasang di objek wisata Pasir Putih Parbaba dan Lagundri.
Muncul pertanyaan mengenai sumber anggaran pembuatan pos retribusi tersebut, apakah berasal dari proyek dengan pagu Rp. 5,2 miliar atau proyek dengan pagu Rp. 1.092.000.000 yang tidak ditenderkan. Namun, hingga saat ini, Dinas Pariwisata Pemkab Samosir belum memberikan tanggapan terhadap hal ini.
Kuat dugaan bahwa proyek yang tidak ditenderkan tersebut merupakan bagian dari pembuatan pos retribusi parkir dikerjakan tahun 2024, tetapi uangnya sudah dibayarkan tahun 2023.
Lembaga Perkumpulan Masyarakat, (LPM) Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) mempertanyakan pengawasan terhadap proyek-proyek fisik dari dinas pariwisata, serta meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait rekapitulasi daftar kuantitas dan harga proyek yang dipertanyakan. (CS/)
0 komentar:
Posting Komentar