BAGAN BATU - Harian Swara Jiwa - Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah berhasil meringkus 2 kawanan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu spesial bongkar rumah.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Rabu (27/3/2024) menyebutkan, kedua pelaku berinisial RS alias Robert warga Dusun Simpang Pujud RT.004 RW. 002 Kepenghuluan Bahtera Makmur dan MG alias Igun warga Jln. Imam Dusun Bangun Rejo RT. 007 RW. 003 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu spesial bongkar rumah.
"Benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut", ungkap Kapolsek Bagan Sinembah.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB korban terbangun dan ingin buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi korban pun kembali ke kamar untuk kembali tidur dan saat sedang melintas didepan kamar yang berada diruang tamu korban melihat dompet korban terletak diatas lantai dan sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat hal tersebut lanjut Kapolsek, korban langsung masuk kedalam kamar memeriksa dompet tersebut yang mana dari dalamnya telah hilang uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas.
Ditambahkan Kapolsek, mengetahui bahwa telah terjadi pencurian didalam rumah pelapor/korban langsung masuk kedalam kamar tidur dan dari dalam kamar tidur pelapor/korban juga telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru yang sebelumnya korban letakkan diatas kasur/ambal yang digelar dilantai kamar tersebut.
Kemudian korban langsung memeriksa keadaan rumah yang mana pintu belakang/dapur sudah dalam keadaan terbuka, sehingga korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua korban. Dikarenakan di rumah tersebut korban hanya tinggal bersama dengan anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun namun korban belum melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB pelaku pencurian di rumah korban pun berhasil diamankan warga, yang mana pada awalnya para pelaku diketahui setelah saat saksi ABDUL RASYID yang merupakan ketua RT setempat ada menemukan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng yang terletak diatas sebuah meja batu yang terletak dipasar pagi yang jaraknya hanya 15 (lima belas) meter dari rumah korban.
Yang mana sesuai pengakuan saksi ABDUL RASYID bahwa saksi mengetahui siapa pemilik barang-barang yang dimaksud yaitu saudara MUJAHIDIN GUNTUR Alias IGUN yang juga warga setempat yang tinggalnya kurang lebih 2 Kilo meter dari tempat tinggal korban.
Sehingga saksi ABDUL RASYID bersama-sama dengan warga lainnya menemui saudara MUJAHIDIN GUNTUR Alias IGUN dirumahnya yang dari pengakuannya membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dipinjamkan kepada rekannya alias pelaku berinisial RS alias Robet untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Sehingga warga bersama-sama mendatangi saudara RS Alias Robet dirumahnya yang juga mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian yang masuk kedalam rumah korban dan dari penguasaannya ditemukan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru milik pelapor/korban,
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan saat itu dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan terjadinya pencurian di rumah pelapor/korban dan akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).
( Luas p Nainggolan )
0 komentar:
Posting Komentar