Batubara - Harian Swara Jiwa - Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disampaikan ke awak media, dalam proses perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit di Kab. Batu bara, Rabu 27/3/2024.
Terkait polemik perpanjangan HGU Pt. Socfindo, Gerakan Masyarakat Peduli Aset (GEMPA) BB lebih lanjut menyebut Pt. socfindo jangan coba bodohi masyarakat batubara terkait Plasma. dalam tahapan Perpanjangan Hgu wajib hukumnya untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat.
“Kita berharap, PT.Socfindo tidak main-main soal Plasma, Aturan nya sudah jelas, tidak ada plasma, perpanjangan HGU. Tidak bisa dilanjutkan.
Sejauh yang tim kami ketahui proses tahapan Plasma sudah diberikan rekomendasi oleh Pj. bupati, Dan kami minta Pihak Socfindo jangan coba bodohi Masyarakat batubara dikarenakan ketidaktahuan PJ. bupati batubara akan konflik dan Over claim luasan Hgu yg nantinya akan dijadikan Objek Plasma Oleh Pt. socfindo” pungkas Nazli Aulia.
Dengan tegas Nazli Aulia menerangkan, dalam proses tahapan perpanjangan HGU ada dua hal yg harus di perhatikan, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat atau Plasma dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai perda Tata Ruang Kabupaten batubara Nomor 11 Tahun 2020.
“ jadi Plasma yang di maksud pihak perkebunan harus transparan dan Lahannya luasnya, tata kelola harusnya jelas. dasar itu pemkab juga harus segera bentuk tim untuk mengawal terwujudnya Plasma dan Menjadikan 100 meter Kiri kanan Lahan Hgu Socfindo yang berada di jalan lintas menjadi areal perdagangan berdasarkan Tata Ruang No 11 Tahun 2020” ujar Nazli Aulia .
Lebih lanjut, GEMPA BB Arsyad Nainggolan Merupakan seorang Tokoh Pemekaran Batu Bara memaparkan terdapat Ratusan Ha Kelebihan Luasan HGU Socfindo dan ini harus di tindak lanjuti.
Hal itu Termasuk pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. socfindo tanah Gambus, menyebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha.
Dilihat dari data sudah jelas terjadi kelebihan Luas Hgu Socfindo seluas 472 Ha.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 7 tahun 2017 pada pasal 33 menyatakan “Apabilah Tanah yang dimohon perpanjangan Jangka waktu Hak Guna Usaha terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Haknya, maka tanah dimaksud harus di keluarkan (enclave) dari bidang tanah yang dimohon”
Dan pada Ban VIII mengatur tentang Sanksi administratif dan Denda. sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (7) adalah”denda , pada ayat (6) dikenakan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per Hektar dan disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Atas dasar itu kami masyarakat batubara meminta agar BPN pusat mengeluarkan kelebihan HGU Pt. Socfindo demi kepentingan masyarakat BatuBara antara lain untuk kepentingan Fasilitas umum, penataan areal perkotaan, pembangunan terminal, pembangunan pasar induk, pembangunan lapangan olahraga dan hal- hal lain unk penataan kota dan komplek perumahan.” Pungkas Arsyad Nainggolan tokoh pemekaran Kab. Batu bara.
Lanjut, Nazli Aulia menyebutkan kami tim akan menyurati BPN pusat, Ombudsman RI, ke Bupati BatuBara dan DPRD batubara agar membentuk TIM untuk mengambil alih kelebihan lahan untuk kepentingan umum tersebut.
Kami juga akan melakukan pelaporan kepada penegak HuKum atas kelebihan HGU selama ini yang di nikmati oleh pt scopindo, Karena diduga telah menggelapkan Pajak ( Penerimaan Negara Bukan Pajak). dan kami meminta kepada Pj. bupati Batubara untuk meninjau kembali proses tahapan perpanjangan HGU Pt. Socfindo karena sampai saat ini keberadaan scopindo di batu bara belum terasa manfaatnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar